Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Kota Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 21:25 WIB

Penasehat Hukum Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa

JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda eksepsi.

 

Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.

 

“Kami penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,” kata salah satu penasehat hukum Terdakwa Helen.

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Helen pun memohon pada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Dinas Sosial Kabupaten Tebo Adakan Pemantapan TAGANA

 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasehat hukum Helen.

 

Dalam eksepsinya, lokasi penangkapan dan penahanan Helen oleh Sub Dit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga jadi sorotan oleh penasehat hukum, dengan segala rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya maka menurut mereka pihak yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jakarta Selatan.

 

Selain itu surat dakwaan penuntut umum yang dininalai copy-paste dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsider, dan lebih subsidair serta tidak adanya uraian yang jelas juga dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Pilgub Jambi, Al Haris Terkejut Prestasi IPM Romi Hariyanto Paling Terbaik

 

“Banyak uraian di dalam dakwaan yang terkait, patut diduga adanya penyelundupan hukum oleh penuntut umum karena mendakwakan uraian yang tidak jelas dari rentetan proses penjualan, pola kontak, pola pengambilan uang,” katanya.

 

Terhadap semua klaim pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bakal memberika tanggapan atas eksepsi terdakwa.

 

Hakim pun menetapkan sidang tindak pidana narkoba dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati akan dilanjut pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum.

 

Usai sidang, penasehat hukum Helen tampak enggan dikonfirmasi terkait kasus kliennya. “Ikutin aja sidangnya,” ujarnya singkat.***

Share :

Baca Juga

KOREM 042 / GAPU

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Berita

Danrem 042/Gapu Resmikan Kantor Koramil 419-05/Geragai

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!

Kota Jambi

Pj Bupati Merangin Apresiasi Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi

Kota Jambi

Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur

Kota Jambi

Aksi Walhi Jambi: Tolak Proyek yang Rugikan Warga dan Lingkungan

Berita

Remaja 17 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Tak Bernyawa

DPRD

Tak Cuman Islamic Center 5 Proyek Multiyears Dinilai Bermasalah, Dewan Ini Berencana Lapor Temuannya ke KPK