Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Kamis, 10 April 2025 - 21:25 WIB

Penasehat Hukum Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa

JAMBI – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda eksepsi.

 

Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.

 

“Kami penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,” kata salah satu penasehat hukum Terdakwa Helen.

 

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Helen pun memohon pada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Jelang Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ansori Ikuti Bimtek Dewan Terpilih

 

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasehat hukum Helen.

 

Dalam eksepsinya, lokasi penangkapan dan penahanan Helen oleh Sub Dit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga jadi sorotan oleh penasehat hukum, dengan segala rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya maka menurut mereka pihak yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jakarta Selatan.

 

Selain itu surat dakwaan penuntut umum yang dininalai copy-paste dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsider, dan lebih subsidair serta tidak adanya uraian yang jelas juga dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Ciri-ciri Cacar Monyet, Gejala, Penyebab, Dan Penanggulangannya

 

“Banyak uraian di dalam dakwaan yang terkait, patut diduga adanya penyelundupan hukum oleh penuntut umum karena mendakwakan uraian yang tidak jelas dari rentetan proses penjualan, pola kontak, pola pengambilan uang,” katanya.

 

Terhadap semua klaim pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bakal memberika tanggapan atas eksepsi terdakwa.

 

Hakim pun menetapkan sidang tindak pidana narkoba dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati akan dilanjut pada Kamis 17 April 2025 dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum.

 

Usai sidang, penasehat hukum Helen tampak enggan dikonfirmasi terkait kasus kliennya. “Ikutin aja sidangnya,” ujarnya singkat.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Didampingi Gubernur Jambi, Mendes PDT Silaturrami Bersama Ratusan Kades

Kota Jambi

Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Jambi, Paslon Romi – Sudirman Siap Kucurkan Insentif Rp 500.000,-/Bulan

Kota Jambi

Ssst..ini Titik Krusial Kegagalan Al Haris Selaku Petahana

Daerah

Pasca Diungkap Juli 2024 Lalu, Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PAL di Bank BNI Masih Terus Diselidiki

Kota Jambi

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

Hukum

4 Pelaku Bawa Kayu Ilegal Di Tangkap Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Kota Jambi

Calon wakil gubernur Jambi Abdullah Sani tidak mampu menjawab pertanyaan dari calon gubernur Jambi Sudirman

Kota Jambi

KPUD Provinsi Jambi Tetapkan Pasangan Alharis – Abdullah Sani Pemenang Pilgub Jambi