Keterlibatan Dosen IAI Tebo di Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal, Dorong Literasi dan Pelestarian Budaya Jelang HUT RI ke-80, Penjual Bendera Mengeluh Sepinya Pembeli Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tebo Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal IAI Tebo Utus Mahasiswa Ikuti Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Satpol PP dan BKPSDM Tebo Tertibkan ASN dan PPPK Yang Keluyuran Saat Jam Dinas, 28 Terjaring

Home / Berita / Daerah / Hukum / POLRES TEBO / Tebo

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:11 WIB

Pengungkapan Dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan

Infonegerijambi.com, POLRES TEBO – Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (TP PETI) di Sungai Rotan Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Identitas dugaan tersangka adalah KH (35 tahun) warga Desa Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, SA (55 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, AR (30 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang, dan PU (31 tahun) warga Kecamatan Rimbo Bujang.

 

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, “Tim Sultan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil melakukan pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Rotan. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

BACA JUGA :  Muhammad fauzan ilham Warga Bungo di laporkan Ke Polisi

 

Berbagai barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan ini, termasuk mesin diesel, potongan pipa dan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, jerigen bekas, deterjen bubuk, ember, dan botol berisikan air raksa. Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Sultan dan Unit Tipidter Polres Tebo tentang aktivitas PETI di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, mereka menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dan langsung melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Harapan Masyarakat Sungai Abang, Masuk 100 Hari Kerja Agus Nazar Setelah Dilantik

 

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. Langkah selanjutnya adalah pembuatan laporan polisi serta pelaporan kepada pimpinan terkait pengungkapan ini. Kasat Reskrim Polres Tebo menegaskan bahwa seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

 

Pengungkapan dugaan TP Penambangan Emas Tanpa Izin ini menunjukkan komitmen Polres Tebo dalam menindak tindak pidana yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum. Polres Tebo akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di wilayahnya.***

Share :

Baca Juga

Tebo

Dana PIP Dipangkas, Aktivis Rio Black Minta Kejari Periksa Guru dan Komite Sekolah se-Tebo

Tebo

DPP LP2LH Kritisi Sampah Yang Berserakan Pasca Kampanye ASTON

Kota Jambi

Penasehat Hukum Pengendali Jaringan Narkoba Jambi Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Batanghari

Penembakan di Batanghari: Ketua Koperasi Luka Tembak, Diduga SAD Pelaku

Politik

Lakukan Simulasi Pencoblosan, Paslon Romi-Sudirman Ingatkan Warga untuk Pilih nomor 1

Tebo

Laskar Rajo Batu Juara Gubernur Cup 2025, Usai Libas Merangin

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

KODIM 0416 BUTE

Kodim 0416/Bungo Tebo Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-123 Tahun 2025