MERANGIN – Meski Polres Merangin beberapa hari lalu sudah melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), namun di lapangan masih ditemukan aktivitas serupa. Salah satunya di wilayah Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin. Tambang liar masih beroperasi, seolah tak terjamah hukum.
Senin (28/07/2025), awak media yang turun ke lokasi menindaklanjuti laporan warga, mendapati aktivitas tambang ilegal masih berlangsung. Terlihat alat berat eksavator dan mesin dompeng beroperasi di lokasi. Penambangan ini dilakukan secara terbuka, tanpa rasa takut.
Salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa tambang tersebut milik seorang warga bernama Nardi. “Saya cuma kerja di sini, bukan pemilik. Yang punya ini Pak Nardi, orang sini juga,” ucapnya singkat.
Hal serupa disampaikan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang ditemui di sekitar lokasi tambang. Ia mengatakan bahwa pemilik tambang adalah Nardi, dan dirinya turut menjadi “pengaman lokasi”, meskipun tak menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari peran tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Nardi telah dilakukan awak media. Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, tidak ada respons. Bahkan, nomor media diduga telah diblokir oleh yang bersangkutan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa tambang tersebut berjalan tanpa hambatan hukum.
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi memicu konflik dan bencana alam di kemudian hari.
Warga mendesak agar aparat, khususnya Polres Merangin, bertindak lebih tegas. Penertiban dan penegakan hukum perlu segera dilakukan agar PETI tidak terus merajalela dan merusak alam Merangin lebih jauh lagi.***
Arie