Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Jumat, 26 April 2024 - 16:09 WIB

Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara

Infonegerijambi.com, TEBO – Petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar.

 

Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.

Pada putus tersebut, SR dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

Adapun tindak pidana yang dilakukan yakni menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

BACA JUGA :  Melalui Jumat Curhat, Kapolsek Muara Bungo Serap Aduan dan Keluhan Warga

 

Pada putusan tersebut, SR dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 Juta

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA :  Giliran Tumenggung Apung Pimpinan SAD Muaro Kilis, Berikan Dukungan Pada Agus-Nazar

 

Putusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 oleh

Pada lembar terakhir petikan putusan MA tersebut, terlihat ditandatangani Mahkamah Agung an Panitera Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatingsih, S.H,. M.Hum.

 

Terkait petikan putusan MA ini, Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa dikonfirmasi mengatakan jika belum mendapat petikan tersebut. “Secara resmi belum kita terima,” kata dia.***

Share :

Baca Juga

Merangin

FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

Berita

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Politik

Ketua DPD PSI Tanjab Timur Memberikan Tanggapan Terkait Pembelotan Samsul Muin

Bungo

Supriyanto Sosok Datuk Rio Berjiwa Sosial Tinggi Dan Rendah Hati

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Tebo

Vaksinasi PMK di Kalangan Ternak Kedung Berkah oleh Poskeswan Rimbo Bujang dan Pemdes Tirta Kencana

Politik

Khalis Mustiko, SH Ikuti Konsolidasi Nasional dan Bimtek Partai Golkar di Grand Paragon Hotel, Jakarta

Daerah

Pemkab Tebo Mengikuti Meeting Zoom Terkait Penyusunan RPJMD