Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Polsek Rimbo Bujang / Tebo

Minggu, 4 Mei 2025 - 12:51 WIB

Polsek Rimbo Bujang Tindaklanjuti Laporan Penarikan Mobil oleh Debt Collector BAF

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

TEBO – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan di berbagai media online mengenai aksi penarikan sebuah unit mobil Honda Brio oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan BAF (Busan Auto Finance) Cabang Muara Bungo.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Penarikan mobil milik debitur itu diduga dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pihak debitur yang merasa dirugikan. Merasa penarikan dilakukan secara sewenang-wenang, debitur kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rimbo Bujang agar diproses secara hukum.

BACA JUGA :  Adi SK dan Kawan-Kawan Bantah Ikatan Keluarga Minang Dukung Paslon 01

 

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ida Bagus Made Oka, SH, saat dikonfirmasi oleh media Infonegerijambi.com, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

“Kami sudah memanggil pelapor dan terlapor, termasuk juga dari pihak leasing yang bersangkutan,” ujar Kapolsek

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Lanjutkan Pemasangan Plafon MI Nurul Falah

 

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan netral. Kepolisian berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut.

 

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama kalangan debitur yang sedang menjalani proses kredit kendaraan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.***

Share :

Baca Juga

Berita

PENEMUAN MAYAT PRIA DALAM KONDISI MEMBUSUK,GEGERKAN WARGA LUBUK MANDARSAH

Daerah

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay

Berita

Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Berita

HMI Kabupaten Tebo Bagikan Sembako kepada Ibu-Ibu Panti Jompo di Pesantren Nurul Jalal

Daerah

Dansatgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Sampaikan Ucapan Terimakasih Atas Partisipasi semua Elemen Telah Membantu Program TMMD

KPUD

Dua Kandidat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daftar Ke KPUD Tebo

Politik

Susur Keluarga, Nazar Efendi Temui Dasril Efendi Mantan Kades Yang 25 Tahun Pernah Pimpin Napal Putih

Daerah

Usai Dilantik, Wabup Tebo Nazar Efendi Langsung Gerak Cepat