Safari Politik Di Tiga Kabupaten, Romi Hariyanto Di Sajikan Kuliner Khas Daerah Mersam Pak Prabowo, Ratusan Honorer di Merangin Terancam Gagal Seleksi PPPK 2024 Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Tengah Ilir Manfaatkan Pekarangan Dengan Membuat tiga Kolam Ikan Kabid Dinas Perdagangan Irwan Akan Turun Langsung Ke Propinsi Untuk Melaporkan Maraknya Penjualan Rokok Ilegal Di Kabupaten Merangin Semakin Meresahkan

Home / Berita / Daerah / Tebo / Tipikor

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:07 WIB

Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan

Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan

Infonegerijambi.com, TEBO – Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023 sebesar Rp. 1.612.822.820.

 

Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa berbagai saksi sampai menyeret beberapa pejabat pada dinas PMD Tebo di unit Tipikor Polres Tebo.

 

Selain pejabat dinas PMD, juga menyeret beberapa protokoler dan ajudan, bahkan pada Jum’at (31/5/2024) lalu, Kepala Dinas PMD Tebo, A. Malik ikut diperiksa.

 

Pasca diperiksanya Kadis PMD Tebo tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan selaku Pj. Ketua PKK Tebo dimasa itu.

BACA JUGA :  Diduga, Banyak Mobil Dinas Pemkab Tebo Pakai Plat Hitam Bodong

 

Terpantau di Polres Tebo Armayanti memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 7:30 WIB hingga 9:00 WIB, pada hari ini Selasa (4/6/2024) yang datang didampingi oleh mantan ajudan PJ. Bupati Tebo Aspan dengan mengendarai mobil warna hitam dan langsung masuk keruangan unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo.

 

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.TRk, S.I.K dimana menurutnya, Armayanti juga dicecar 24 pertanyaan dari penyidik dan dalam pemeriksaan, menyangkal semua pertanyaan penyidik.

BACA JUGA :  Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka

 

“Dalam proses penyidikan, Armayanti di cecar 24 pertanyaan selama lebih kurang 1 setengah jam. Dan pertanyaan masih seputar penggunaan dana hibah PKK Tebo Tahun anggaran 2023,” katanya.

 

Yoga juga menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi termasuk pengambilan keterangan dari istri mantan Pj. Bupati Tebo.

 

“Kita akan terus melakukan proses pengauditan seluruh dugaan dana PKK tahun 2023 yang dikorupsi,” ujarnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG

Berita

Mengapa kita bisa merinding ? Begini penjelasan ilmiahnya

Berita

Segini Bayaran Debt Collector Kalau Bisa Tarik Mobil Nunggak

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Berita

Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich – MT

Berita

PT KIM Serahkan 11 Ekor Kambing untuk warga Tiga Desa di Kecamatan Tengah Ilir

Bungo

Belum Mengantongi Izin Pab dan Bar Pegasus Disegel, Siangnya Grand Opening

Muaro Jambi

Mutasi di Polres Muaro Jambi, Ini Nama-namanya Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi