Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Tebo / Tipikor

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:07 WIB

Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan

Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan

Infonegerijambi.com, TEBO – Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun 2023 sebesar Rp. 1.612.822.820.

 

Sejak kasus ini bergulir, penyidik telah memeriksa berbagai saksi sampai menyeret beberapa pejabat pada dinas PMD Tebo di unit Tipikor Polres Tebo.

 

Selain pejabat dinas PMD, juga menyeret beberapa protokoler dan ajudan, bahkan pada Jum’at (31/5/2024) lalu, Kepala Dinas PMD Tebo, A. Malik ikut diperiksa.

 

Pasca diperiksanya Kadis PMD Tebo tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Armayanti Istri mantan Pj. Bupati Tebo, Aspan selaku Pj. Ketua PKK Tebo dimasa itu.

BACA JUGA :  Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

 

Terpantau di Polres Tebo Armayanti memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 7:30 WIB hingga 9:00 WIB, pada hari ini Selasa (4/6/2024) yang datang didampingi oleh mantan ajudan PJ. Bupati Tebo Aspan dengan mengendarai mobil warna hitam dan langsung masuk keruangan unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo.

 

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP DR I Wayan Arta Ariawan, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.TRk, S.I.K dimana menurutnya, Armayanti juga dicecar 24 pertanyaan dari penyidik dan dalam pemeriksaan, menyangkal semua pertanyaan penyidik.

BACA JUGA :  Razia Gabungan, Puluhan Rakit PETI Di Dekat Bandara Muaro Bungo Dimusnahkan

 

“Dalam proses penyidikan, Armayanti di cecar 24 pertanyaan selama lebih kurang 1 setengah jam. Dan pertanyaan masih seputar penggunaan dana hibah PKK Tebo Tahun anggaran 2023,” katanya.

 

Yoga juga menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi termasuk pengambilan keterangan dari istri mantan Pj. Bupati Tebo.

 

“Kita akan terus melakukan proses pengauditan seluruh dugaan dana PKK tahun 2023 yang dikorupsi,” ujarnya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Tebo Nazar Efendi Pimpin Safari Ramadhan Ke Desa Medan Sri Rambahan

Politik

Besok Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Hukum

Keributan di SPBU Sungai Bengkal, Anak Anggota Dewan Diduga Lakukan Penganiayaan

DPRD

DPRD dan Pemkab Tebo Komitmen Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

Tebo

Polisi Bakal Upaya Paksa, Jika Terduga Pelaku Pengeroyokan Andi Muklis Masih Mangkir

Daerah

Capai Tahap Pengecatan MCK MI Nurul Falah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Semangat Menyelesaikan

Berita

Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Jaksa dan ORIK Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam