Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi

Senin, 7 April 2025 - 20:45 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

JAMBI – Sudah berbulan-bulan Jl Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi jalan alternatif milik Pemprov Jambi itu kini rusak parah dan berlubang, membuat pengendara harus ekstra hati-hati dan warga sekitar bersabar.

 

Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh mobilisasi angkutan material proyek tol yang melebihi kapasitas beban jalan. Di balik persoalan ini, terungkap bahwa pelaksana proyek, Hutama Karya Infrastruktur (HKI), belum mengantongi izin resmi untuk menggunakan Jl Nes.

 

Meski tidak memiliki izin, Humas HKI, Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi serta Balai Jalan terkait penggunaan Jl Nes sebagai akses proyek.

BACA JUGA :  Ridwan Warga Puri Kembar Ditikam OTK Hingga Tewas

 

Fauzi menjelaskan bahwa bentuk komunikasi tersebut berupa pemaparan dari pihak HKI kepada Dinas PUPR, yang pada intinya menjelaskan bahwa Jl Nes dipakai untuk memasok material ke lokasi proyek jalan tol.

 

Terkait kerusakan jalan, Fauzi mengklaim bahwa perbaikan sudah dilakukan secara berkala dan akan terus dilanjutkan hingga proyek rampung. Ia menekankan bahwa proyek jalan tol ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga membutuhkan percepatan.

 

Saat ditanya soal kepatuhan terhadap aturan perizinan, Fauzi tetap berpegang pada alasan komunikasi yang telah dilakukan, meski peraturan seperti Permen PU No 20 Tahun 2010 dan Perda Provinsi Jambi No 12 Tahun 2021 mengharuskan adanya izin tertulis.

BACA JUGA :  Geruduk Polres Merangin, Ini 5 Protes Mahasiswa dan Pemuda

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Fauzi menyebut bahwa pihaknya telah mengalokasikan material perbaikan hingga mencapai sekitar 25 ribu kubik, meski ia belum dapat menyebutkan data pastinya dan masih menunggu dari tim teknis.

 

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Wasis Sudibyo, belum memberikan respons atas persoalan ini ketika dikonfirmasi.

 

Warga setempat mengakui adanya perbaikan, namun mengeluhkan kerusakan yang terus berulang. “Ditambal hari ini, besok berlobang lagi di tempat lain,” kata salah seorang warga. Mereka pun berharap proyek tol segera selesai dan kerusakan jalan benar-benar diperbaiki secara tuntas.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Viral di Media Sosial, Tongkang Batubara Tabrak Kerambah Ikan Di Muaro Jambi

Berita

Direktur ED WALHI Jambi Sesalkan Tuduhan Fitnah Terhadap Dirinya

Kota Jambi

Prof Asad Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Berita

Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Untuk Masyarakat Pengguna Jalan

Berita

Warga Kampung Legok Dihebohkan Penemuan Granat

Kota Jambi

Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan

DPRD

Al Haris dan Abdullah Sani Resmi Diumumkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih

Berita

4 Kapolres di Jambi Resmi Berganti, Berikut Daftar Namanya !!!