Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Kota Jambi

Senin, 7 April 2025 - 20:45 WIB

Proyek PSN Jl Tol Seksi IV Kerjaan HKI Ternyata Tak Punya Izin Penggunaan Jalan Nes, HKI Klaim Begini..!!!

JAMBI – Sudah berbulan-bulan Jl Nes mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat proyek Jalan Tol Baleno Seksi IV Tempino – Pijoan. Kondisi jalan alternatif milik Pemprov Jambi itu kini rusak parah dan berlubang, membuat pengendara harus ekstra hati-hati dan warga sekitar bersabar.

 

Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh mobilisasi angkutan material proyek tol yang melebihi kapasitas beban jalan. Di balik persoalan ini, terungkap bahwa pelaksana proyek, Hutama Karya Infrastruktur (HKI), belum mengantongi izin resmi untuk menggunakan Jl Nes.

 

Meski tidak memiliki izin, Humas HKI, Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi serta Balai Jalan terkait penggunaan Jl Nes sebagai akses proyek.

BACA JUGA :  Menengok “Cuci Tangan“ dan “Mandulnya” Ala Oknum Kabid ESDM Terhadap Aktivitas Galian C Kerinci

 

Fauzi menjelaskan bahwa bentuk komunikasi tersebut berupa pemaparan dari pihak HKI kepada Dinas PUPR, yang pada intinya menjelaskan bahwa Jl Nes dipakai untuk memasok material ke lokasi proyek jalan tol.

 

Terkait kerusakan jalan, Fauzi mengklaim bahwa perbaikan sudah dilakukan secara berkala dan akan terus dilanjutkan hingga proyek rampung. Ia menekankan bahwa proyek jalan tol ini berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga membutuhkan percepatan.

 

Saat ditanya soal kepatuhan terhadap aturan perizinan, Fauzi tetap berpegang pada alasan komunikasi yang telah dilakukan, meski peraturan seperti Permen PU No 20 Tahun 2010 dan Perda Provinsi Jambi No 12 Tahun 2021 mengharuskan adanya izin tertulis.

BACA JUGA :  Polsek Muko - Muko Bathin VII Gelar Jumat Curhat, Siap Menampung Keluhan Masyarakat Suka Jaya

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Fauzi menyebut bahwa pihaknya telah mengalokasikan material perbaikan hingga mencapai sekitar 25 ribu kubik, meski ia belum dapat menyebutkan data pastinya dan masih menunggu dari tim teknis.

 

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi, Mazlan, dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Wasis Sudibyo, belum memberikan respons atas persoalan ini ketika dikonfirmasi.

 

Warga setempat mengakui adanya perbaikan, namun mengeluhkan kerusakan yang terus berulang. “Ditambal hari ini, besok berlobang lagi di tempat lain,” kata salah seorang warga. Mereka pun berharap proyek tol segera selesai dan kerusakan jalan benar-benar diperbaiki secara tuntas.***

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Waka PPTB Sebut Perbaikan Jembatan Tembesi Bakal Diselesaikan Dalam 2 Bulan, Pakai Dana Iuran Anggota

Kota Jambi

Badko HMI Jambi Sorot Polda Atas Penindakan Kasus Pengeroyokan Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tebo

Berita

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Hukum Kriminal

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Kota Jambi

Dua Proyek Ratusan Miliar Dinilai Bermasalah, MPW Pemuda Pancasila Ancam Aksi

Daerah

Jika Zumi Zola Berteduh di Bawah Pohon Beringin dan Al Haris Bertahan di PAN, Suara PAN Jambi Terbelah

Kota Jambi

Press Confernce Arin Azraghevira Indarta Sosok Remaja Puri Jambi Yang Raih Gelar Putri Remaja Indonesia 2024

Berita

Mahasiswi Terjun Dari Lantai 12 Bank Jambi, Diduga Mengalami Stress Berat