Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

POLRES TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Bacabup Afriansyah dorong legalisasi Dompeng dalam acara sosialisasi pencegahan PETI

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Jokowi Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar Rakyat Merangin Jambi

 

“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

DPRD Kabupaten Tebo

DPRD Tebo Sahkan Perda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025

Bungo

Dandim 0416/Bute Kunjungi Koramil “Macan Kota”, Tekankan Etika dan Loyalitas Prajurit

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Mulai Buat Sumur Bor Untuk Warga

Peristiwa

Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi

Tebo

KPB Ingatkan KPUD Tebo Agar Berhati-hati Dalam Menelah Administrasi dan Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Politik

Dukungan Untuk Agus-Nazar Menggema di Betung Bedarah

Sorot

Oknum Catut Nama Tim ARB-Nazar, Mantan Wakil Ketua Tim Pemenangan Slamet Irianto: Itu Murni Ulah Pribadi