Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

POLRES TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Poltak Sihotang: Kain Ulos Ini Tanda Kebesaran Dari Kami Untuk Pemimpin Tebo

 

“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Berita

BUNTUT PENANGKAPAN WARGA PANGKALAN JAMBU MERANGIN, RATUSAN WARGA BLOKIR JALAN NASIONAL

Peristiwa

Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi

Tanjab Barat

4 Fakta Peristiwa Penikaman di Gang Setia Kuala Tungkal

POLRES TEBO

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tebo AKBP Triyanto Tekankan Disiplin, Loyalitas, dan Etika Pelayanan Publik

Muaro Jambi

Anggaran Alkes RSUD Ahmad Ripin Capai Rp14,8 Miliar, Dewan dan Dinkes Bungkam

Merangin

Tim Pemenangan Menawan untuk Kecamatan Nalo Tantan Dikukuhkan

Berita

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Berita

Diterima Pj Bupati H Mukti, Merangin Terbaik Kedua Pengelolaan DAK Fisik 2023