Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Berita / Daerah / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 18 Juli 2024 - 16:38 WIB

Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo

KBO Lantas Polres Tebo, IPDA Ade Sutan Donni Tanjung

KBO Lantas Polres Tebo, IPDA Ade Sutan Donni Tanjung

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Seringnya kendaraan roda empat hingga roda sepuluh yang parkir sembarangan di badan Jalan Lintas Tebo-Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sudah sangat meresahkan pengendara dan masyarakat setempat.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Satlantas Polres Tebo pun langsung melakukan eksen dengan melakukan penindakan terhadap mobil yang parkir liar di badan jalan tersebut.

 

Saat eksen, Satlantas Polres Tebo menemukan sejumlah kendaraan yang tengah parkir di badan jalan, dan langsung dilakukan penindakan.

 

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lalu Lintas (KBO Lantas) Polres Tebo, IPDA Ade Sutan Donni Tanjung mengungkapkan, penindakan terhadap mobil yang parkir di badan jalan tersebut merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres Tebo.

BACA JUGA :  Dengan tema bersatu kita kuat, bersama kita hebat, Desa Rimbo mulyo peringati milad ke - 47 Th

 

Selain itu, kata dia, penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Patuh 2024.

Hasil operasi kata dia, ada satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda enam dan dua unit kendaraan roda sepuluh yang ditindak karena sengaja parkir di badan jalan.

 

“Kita tindak karena parkir di badan jalan,” kata IPDA Ade, dikonfirmasi usai menindak kendaraan tersebut, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA :  Rugi Besar, Pihak PT MMJ Berharap Polda Jambi Serius Betul Tangani Kasus Pendudukan Ilegal PKS PT PAL

 

Pada kesempatan ini, dia menghimbau kepada pengendara agar tidak parkir kendaraannya di badan jalan. Pasalnya, menurut dia, hal itu dapat mengancam keselamatan pengendara lain.

 

“Kita menghimbau kepada masyarakat maupun pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan, karena dapat menganggu lalulintas,” pungkasnya.

 

Diketahui, Operasi Patuh 2024 digelar secara serentak digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Hal ini lakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Perehaban RTLH di Desa Malako Intan Capai Tahap Pemasangan Rangka Plafon

Berita

Sambut 17 Agustus, Warga Perum Tebo Makmur Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Serta Memperindah Lingkungan

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Kerinci Gelar Pengamanan Kantor Bawaslu Kabupaten Kerinci

Berita

Maqom Bukit Keramat

Berita

Coffee Morning Jadi Forum Diskusi, Kapolres Tebo: Kolaborasi Penegakan Hukum Bersama _CJS_

DPRD

3 Ranperda di Tetapkan DPRD Provinsi Jambi jadi Perda

Berita

Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Berita

Sejahterakan Petani, Pemdes Bedeng VIII Berikan Bantuan Kentang Kepada Masyarakat