Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan 53 Sumur Bor Ilegal di Senami ditutup Tim Gabungan Polres Merangin Gelar Sertijab PJU, Ini Pesan Kapolres Merangin Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Home / Daerah / Tebo / Tipikor

Senin, 13 Maret 2023 - 15:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pagar Puding Lama Masih Tahap Lidik Di Unit Tipikor Polres Tebo

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H  bersama rekan-rekan Media

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H bersama rekan-rekan Media

TEBO – DANA desa menjadi salah satu instrumen dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan di unit pemerintahan terkecil di negeri ini.

Sebagaimana sering dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan dana desa diharapkan desa dapat berdaya dan cita-cita nasional untuk membangun negeri dari kawasan pinggiran terwujud.

Namun, menjadi ironi ketika cita-cita luhur tersebut kemudian dinodai kasus-kasus korupsi dana desa.

Salah satu contohnya Kasus dugaan korupsi dana desa Pagar Puding Lama Kec. Serai Serumpun kab. Tebo Jambi.

BACA JUGA :  Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

Dimana dari hasil audit inspektorat kabupaten Tebo di taksir kerugian negara sebesar 300.000.000.- yang Kini tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega M.P.Si P.Si melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo,IPDA KGS.M.ALI, S.H mengatakan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya,” Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama masih dalam proses Lidik, dan segera melakukan tahapan sidik.Senin (13/3/2023)

BACA JUGA :  Cerita Perjalanan Spiritual Rieke Diah Pitaloka Di Usia 49 Tahun

Dari temuan audit dan Lidik Tim Tipikor Polres Tebo,yang baru di kembalikan hingga habis batas waktu 60 hari sebesar 20.000.000.- dimana sisa nya yang 280.000.000.- terlapor ( Kades Desa Pagar Puding Lama) tidak sanggup lagi untuk mengembalikan Ujar Ipda M Ali

Di akhir konfirmasi rekan-rekan Media Di tambahkan Ipda M. Ali bahwa akan memberikan informasi terkait kelanjutan dari proses Lidik tersebut kepada rekan-rekan Media. Ucap Ipda M Ali

TIM

Share :

Baca Juga

Berita

Angkutan CPO PT SMS Diduga Penyebab Jalan Rusak, Ketua DPD Pekat IB Tebo Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas

DPRD

Jalan Niam – Lubuk, Ansori Hasan: Kita koordinasikan juga dengan Kementerian dan Komisi V DPR RI

Kontroversi

Heboh Warga Segel Kantor Desa Teluk Pandan Rambahan, Gara-Gara PAD Digelapkan

Berita

H. Aspan Silaturahmi Dengan Warga Talang Mamak

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

PJ Bupati Tebo Varial Adhi Putra Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo

Berita

Kopolsek Muara Tabir dan Jajaran Kembali Memberikan Sembako kepada Masyakarat Muaro Tebir yang membutuhkan

Merangin

Margo Batin IX Ilir Geruduk DPRD, Tolak Dinasti Politik di Merangin

Kerinci

Hampir Satu Miliar Dana Desa Koto Aro Diduga Sarat Korupsi, Kinerja Inspektorat Dipertanyakan