Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo Kurang Dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Sat Intelkam Polres Merangin Cek Harga Cabai Yang Tak Stabil Menjelang Nataru H Mukti Pj Bupati Merangin Salut, Metode 30 Menit Bisa Baca Al Quran

Home / Daerah / Tebo / Tipikor

Senin, 13 Maret 2023 - 15:49 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pagar Puding Lama Masih Tahap Lidik Di Unit Tipikor Polres Tebo

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H  bersama rekan-rekan Media

Kanit Tipikor Polres Tebo IPDA KGS.M.ALI, S.H bersama rekan-rekan Media

TEBO – DANA desa menjadi salah satu instrumen dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan di unit pemerintahan terkecil di negeri ini.

Sebagaimana sering dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan dana desa diharapkan desa dapat berdaya dan cita-cita nasional untuk membangun negeri dari kawasan pinggiran terwujud.

Namun, menjadi ironi ketika cita-cita luhur tersebut kemudian dinodai kasus-kasus korupsi dana desa.

Salah satu contohnya Kasus dugaan korupsi dana desa Pagar Puding Lama Kec. Serai Serumpun kab. Tebo Jambi.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Untuk Masyarakat Pengguna Jalan

Dimana dari hasil audit inspektorat kabupaten Tebo di taksir kerugian negara sebesar 300.000.000.- yang Kini tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tebo.

Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega M.P.Si P.Si melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo,IPDA KGS.M.ALI, S.H mengatakan kepada beberapa awak media di ruang kerjanya,” Kasus dugaan penyelewengan dana desa Pagar Puding Lama masih dalam proses Lidik, dan segera melakukan tahapan sidik.Senin (13/3/2023)

BACA JUGA :  Teka Teki PJ Bupati Tebo, Raden Najmi : H Aspan ST Lanjut

Dari temuan audit dan Lidik Tim Tipikor Polres Tebo,yang baru di kembalikan hingga habis batas waktu 60 hari sebesar 20.000.000.- dimana sisa nya yang 280.000.000.- terlapor ( Kades Desa Pagar Puding Lama) tidak sanggup lagi untuk mengembalikan Ujar Ipda M Ali

Di akhir konfirmasi rekan-rekan Media Di tambahkan Ipda M. Ali bahwa akan memberikan informasi terkait kelanjutan dari proses Lidik tersebut kepada rekan-rekan Media. Ucap Ipda M Ali

TIM

Share :

Baca Juga

Daerah

Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ini Pesan Ketua Lembaga Adat Merangin

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Berita

Deklarasi Damai Pemilu 2024, Polres Tebo Ajak Seluruh Peserta Pemilu Untuk Ciptakan Situasi Damai

Berita

Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

Berita

Jelang Pemilu 2024, Polres Tebo Laksanakan Patroli Gabungan

Berita

Dinkes Dan KB Tebo Gelar Rakorda Percepatan Penurunan Stunting

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke 78 Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa

Daerah

Peduli Lingkungan, Polres Tebo dan Warga Bersih-bersih di Tanggo Rajo