Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tebo Ilir

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat siang (20/6/2025).

 

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial MRS (22) dan DD (23), warga Kecamatan Tebo Ilir.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Tebo segera menuju lokasi dan setelah dilakukan pengintaian selanjutnya kedua pelaku langsung ditangkap.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Sarolangun : Saya berharap Pj Bupati, Pj Sekda, dan OPD bekerja sama dengan dewan

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram, alat isap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi dengan Awak Media se-Kabupaten Tebo

 

Kepala Kepolisian Resor Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Tebo.***

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Dalami Kasus Pengeroyokan Tahanan, Naik ke Tahap Penyidikan

POLRES TEBO

Polres Tebo gelar rapat koordinasi ketahanan pangan bersama dinas terkait dan perusahaan perkebunan

POLRES TEBO

Polres Tebo Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1446 H

POLRES TEBO

Polsek VII Koto Ilir Dukung Langkah Percepatan Swasembada Pangan

POLRES TEBO

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, ini Nama-namanya .!!!

Hukum Kriminal

Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi du Dua Lokasi Berbeda

Berita

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

POLRES TEBO

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan