Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:21 WIB

Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

JAMBI – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi melawan Burhanuddin Mahir alias Cik Bur dan lima pihak lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/7/2025). Namun, keenam tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum DPD Partai Demokrat Jambi, Endang, menyampaikan bahwa hanya satu dari enam tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya, yaitu Ritas Mairiyanto. Sedangkan Cik Bur dan empat tergugat lainnya absen tanpa keterangan.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Karo Ops Polda Jambi

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

Endang menjelaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara, masih tahap pemeriksaan berkas para pihak. Padahal, kata dia, para tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” tambahnya.

Perkara ini terdaftar di PN Jambi dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai pihak penggugat, sedangkan para tergugat antara lain Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo, dan Roy Hamonangan Aritonang R.

BACA JUGA :  SECAWAN SENYUM BAHAGIA

Gugatan ini dilayangkan buntut dari perpanjangan kontrak kerja sama antara Partai Demokrat Jambi dengan PT Tower Bersama yang diduga dilakukan oleh Cik Bur tanpa persetujuan DPD, bahkan saat dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPD Demokrat. Nilai kontrak yang dipersoalkan mencapai Rp 330 juta untuk masa 2024 hingga 2039. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Cik Bur maupun kuasa hukumnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya

Kota Jambi

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Desak Moratorium Angkutan

Merangin

Satu Alat Berat Diduga Hilang Usai Dilaporkan, Polisi Sibuk Telusuri Titik Koordinat

Sorot

Warga Desa Jambu Segel Kantor Desa dan Ponton, Tuntut Kades Dicopot

Kota Jambi

Personil Polresta Jambi Dicek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : ini Komitmen Polri Bersih Dari Narkoba

Kota Jambi

Pengemudi Mobil Plat Merah BH 1046 A Keroyok Suami Wartawati di Jalan Umum

Muaro Jambi

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Kota Jambi

WBI Jambi Bakal Diskusi Dengan DPR RI Komisi XII Soal Pertambangan, Polemik dan Dampak Buruknya