Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri Lino’s Ice Cream & Cake Hadirkan Sensasi Jajanan Lengkap dan Lezat di Tebo Wabup Tebo Buka Bimtek 10 Program Pokok PKK PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Home / Kota Jambi / Sorot

Rabu, 9 Juli 2025 - 23:21 WIB

Sidang Gugatan Demokrat Digelar, Cik Bur dan Lima Tergugat Tak Hadir

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

Burhanuddin Mahir alias Cik Bur. (INJ/Ist)

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

JAMBI – Sidang perdana perkara gugatan perdata antara DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi melawan Burhanuddin Mahir alias Cik Bur dan lima pihak lainnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (9/7/2025). Namun, keenam tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut.

Kuasa hukum DPD Partai Demokrat Jambi, Endang, menyampaikan bahwa hanya satu dari enam tergugat yang hadir melalui kuasa hukumnya, yaitu Ritas Mairiyanto. Sedangkan Cik Bur dan empat tergugat lainnya absen tanpa keterangan.

BACA JUGA :  Dukung Penuh Kontingen Pesparawi Jambi Menuju Papua, Gubernur Al Haris Anggarkan Rp 500 Juta

“Sidang pertama sudah berlangsung, Cik Bur tidak hadir. Yang hadir hanya kuasa hukum dari tergugat Ritas Mairiyanto,” kata Endang kepada wartawan.

Endang menjelaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara, masih tahap pemeriksaan berkas para pihak. Padahal, kata dia, para tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai prosedur hukum.

“Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali para tergugat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli 2025,” tambahnya.

Perkara ini terdaftar di PN Jambi dengan nomor 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi sebagai pihak penggugat, sedangkan para tergugat antara lain Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budisusilo, dan Roy Hamonangan Aritonang R.

BACA JUGA :  Terpeleset Saat mencari Rumput, Winanto Hanyut Terseret Arus Sungai

Gugatan ini dilayangkan buntut dari perpanjangan kontrak kerja sama antara Partai Demokrat Jambi dengan PT Tower Bersama yang diduga dilakukan oleh Cik Bur tanpa persetujuan DPD, bahkan saat dirinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua DPD Demokrat. Nilai kontrak yang dipersoalkan mencapai Rp 330 juta untuk masa 2024 hingga 2039. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Cik Bur maupun kuasa hukumnya.***

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti

Kota Jambi

Posko crisis centre yang berada di Terminal lama Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Di tutup Wakapolda Jambi

Merangin

Warga Merangin Keluhkan Sulitnya Cetak STNK di Samsat, Kertas Kosong Hampir Dua Pekan

Berita

DPD PDI-P Jambi Akan Segera Bertemu Dengan DPW PPP, Usai PPP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

Berita

Kesederhanaan Dr MAULANA, Dicintai Masyarakat Kota Jambi

Kota Jambi

Personil Polresta Jambi Dicek Urine Mendadak, Kombes Pol Eko Wahyudi : ini Komitmen Polri Bersih Dari Narkoba

Berita

Audiensi BNNP IWO Jambi Sepakati Kolaborasi

Merangin

628 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak, Termasuk Mobil Dinas Bupati