Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan Yuhanas : Visi Misi Agus-Nazar, Senafas Dengan Cita-Cita PKS

Home / ORIK / Tebo

Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Terkait Aktivitas PT BEP, Yayasan ORIK Akan Menyurati Kementerian ESDM Dan KLHK Serta Kejagung

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Dikatakannya, surat tersebut berkaitan dengan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) yang dilakukan oleh PT Batanghari Energi Prima (BEP) pada bulan Maret 2024 lalu.

 

Firdaus menyatakan bahwa kegiatan tersebut diduga tidak melibatkan masyarakat hukum adat, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang notabene adalah binaan Kejaksaan dibawah dampingan Yayasan ORIK.

 

Selain itu, perusahaan tambang batubara yang akan beroperasi di Desa Muara Kilis itu, juga diduga tidak melibatkan LSM atau lembaga sosial yang beraktivitas di wilayah tersebut.

 

“Sepertinya PT BEP kembali berulah, tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat hukum adat di wilayah izinnya, kita sangat menyayangkan ini,” kata Firdaus.

 

Firdaus menyesalkan tindakan PT BEP yang dianggap tidak menghargai hak-hak dasar masyarakat hukum adat. Untuk itu, dia bakal meminta Kementerian ESDM untuk mengkaji kembali izin PT BEP dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan KLHK untuk berhati-hati dalam menerbitkan dokumen lingkungan perusahaan tersebut, mengingat masalah serupa pernah terjadi pada tahun 2021.

BACA JUGA :  Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM menjadi Inpektur pada acara apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

 

“Kita juga meminta kepada Kejagung agar memeriksa PT BEP terkait proses izin yang mereka kantongi,” tegas dia.

 

Tahun 2021 lalu, kata Firdaus, telah dilakukan rapat finalisasi dokumem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT BEP di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.

 

Anehnya ujar dia, pada rapat finalisasi dokumen AMDAL tersebut, PT BEP juga tidak mengundang MHA SAD Kelompok Temenggung Apung sebagai masyarakat adat yang bakal terdampak.

 

“Tolong PT BEP serius dalam menyusun AMDAL. Jangan terkesan asal-asalan,” ketus Firdaus.

 

Firdaus menjelaskan, di Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo terdapat MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan kelompok Temenggung Tupang Besak. MHA SAD ini diperkirakan sudah ratusan tahun berdomisili di wilayah desa Muara Kilis.

 

Menurut dia, jika perusahaan tambang batubara itu tetap beroperasi, bakal menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

 

Diakui dia jika kawasan MHA SAD dua kelompok temenggung tersebut belum masuk data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) karena belum dilakukan pemetaan partisipatif.

 

Namun secara sejarah mereka sudah ratusan tahun berada di wilayah itu, dan hal ini diakui oleh masyarakat desa Muara Kilis dan masyarakat desa sekitar.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

 

Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Desa Muara Kilis Nomor : 05 Tahun 2021, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung.

 

“Ini juga diperkuat dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Tebo, Sukandar, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Apung,” tegasnya.

 

Informasi yang dirangkum PortalTebo.id, PT Batanghari Energi Prima bakal melaksanakan kegiatan pertambangan batubara seluas 4.380 Ha. Wilayah kegiatan di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Pada Desember 2020 kemarin, telah dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima. Hasilnya, dokumen Amdal tersebut secara prinsip dapat diterima bersyarat dan banyak catatan.

 

Anehnya, pada Desember 2020, Pemkab Tebo telah menerbitkan Keputusan Bupati Tebo Nomor: 563 Tahun 2020 tentang Kekayaan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batubara seluas 4.380 Ha PT BEP di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.***

 

Sumber Portaltebo.id

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dalam Mengungkap Kasus Pencurian dan Pembunuhan

Berita

Aliansi pemuda asal tebo memberikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di kabupaten tebo

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Berita

Lagi, Andre Cahya Putra Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di VII Koto

Berita

Ramah Anak, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Berita

Peserta BPJS Kesehatan di Tebo Jambi Keluhkan Pemindahan Faskes Secara Sepihak

Berita

Pj Bupati Varial Ajak Kades dan Anggota BPD Sukseskan Pilkada Tebo 2024

Politik

Kuasai Kecamatan VII koto ilir, Korcam Pastikan VII koto ilir lumbung suara Agus-Nazar