Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Hukum Kriminal / Kota Jambi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:25 WIB

Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

JAMBI, INFONEGERIJAMBI.COM – (24), tersangka pembunuh mayat dalam lemari, Resti Widia (30) menyesali perbuatannya. Terungkap sejumlah aksi keji yang dilakukannya.

 

Hebohnya sosok yang ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, terungkap. Peristiwa viral di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024 lalu, lalu menyisakan luka mendalam.

 

 

Pelaku hanya bisa tertunduk lesu meratapi penyesalan akibat perbuatannya tersebut. Ini terungkap, saat DS saat dibawa petugas pada pers rilis di Mapolresta Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA :  Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa

 

 

Sedangkan kedua tangannya harus diborgol oleh petugas. Sementara di wajah tersangka menggunakan masker warna hijau.

 

Kepada media, tersangka mengaku menyesali semua perbuatannya.

 

“Saya mohon maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan, kasus ini merupakan pembunuhan dengan cara pencurian dan kekerasan.

 

“Pelaku diamankan di kawasan Distrik Merak, Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) satu Minggu pasca kejadian,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Upacara Sertijab dan Pelepasan Purna Bhakti Personil Polres Tebo

 

Dijelaskannya, sebelum melakukan aksi sadisnya tersebut, tersangka terlebih dahulu melakukan hubungan intim dengan korban.

 

“Pelaku cukup sadis melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban, kaki dan tangan diikat, sedangkan mulut disumpal,” ungkap Eko.

 

Setelah dirasa nyawa teman kencannya tidak bernyawa lagi, tersangka tubuh korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1×1 meter.

 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka DS harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi dalam waktu lama.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Takkan Hilang Melayu di Bumi, PMJB Galang Persatuan

Kota Jambi

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Kota Jambi

Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

Kota Jambi

Dukung Pendidikan, PetroChina Serahkan Bantuan Untuk SLB di Tanjung Jabung Timur

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat TPPO di Merangin, Kedok Kerja di Malaysia

Hukum Kriminal

Berbuat Cabul, Warga Kecamatan Air Hitam Di Ringkus Tim Macan Pseko

Daerah

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

Kota Jambi

Pagar Sekolah Ambruk di Jambi, Telan 3 Korban Jiwa