10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Tebo

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:56 WIB

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase.

 

Tidak itu saja, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berbeda di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut, juga diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.

 

Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor), yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo.

 

Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak-pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, di kantor DPRD Tebo, Senin, 26 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 - 2024

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB dan dihadiri 5 (lima) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.

 

Selain itu, juga dihadiri para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.

 

Hasil RDP yakni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

BACA JUGA :  706 Tim Pemenangan Tebo Ilir Dikukuhkan, Terget Kemenangan 80 Persen

 

Untuk itu, PT. SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

 

Untuk penggunaan tenaga kerja, PT. SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT. SMS harus menggunakan jalan alternatif.

 

“Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS. Terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak,” kata salah seorang anggota Gematipikor, Hafizan Romy Faisal.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Berita

Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra

Berita

Pemkab. Tebo Lakukan Rapat Mediasi Terkait Aksi Unjuk Rasa Asosiasi Masyarakat dan Sopir

Berita

Pegiat Antikorupsi Jambi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Tebo

Politik

Bacalon Wabup Nazar Efendi Nonton Bareng Di posko Pemenangan Agus Rubianto – Nazar Efendi

Politik

Kunjungan paslon Agus-Nazar Serai Serumpun, Mak-Mak Serukan “Pilih Yang Mudo dan Ganteng”

Tebo

Polres Tebo melaksanakan Sipamkota pada OPS Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo