Jalan Perbatasan Bangun Jayo–Lantak Seribu Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gembira Breaking News! Sebuah Mobil Minibus Warna Putih Terbakar di SPBU Tebing Tinggi Sejumlah BUMDes di Rantau Rasau Mandek, Camat: Ada yang Macet, Ada Juga yang Masih Jalan Rem Blong, Truk Tronton Masuk Jurang di Batang Merangin Kerinci Peringati Harganas ke-32, Pemkab Tebo Serahkan Penghargaan dan Santunan

Home / Berita / Daerah / Islami / Pemkab / Tebo

Senin, 8 April 2024 - 21:15 WIB

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Infonegerijambi.com, TEBO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo beberapa hari yang lalu memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Pemkab Tebo yang diwakili Dinas Perindakkop dan Bagian Kesramas, Unsur MUI dan Perwakilan Kemenag Tebo untuk membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, dimana penetapan zakat dilihat dari besaran harga beras pada saat ini.

 

 

 

Setelah melalui survei ke Toko-toko beras dipasar Muara Tebo, didapatlah besaran harga beras tertinggi, menengah dan yang paling rendah untuk dibayar oleh Masyarakat terhadap zakat fitrahnya.

BACA JUGA :  LBH LPKNI SOMASI PT BUANA FINANCE JAMBI DAN BALAI LELANG JBA JAMBI

 

 

 

Menurut Kakan Kemenag Kab. Tebo melalui kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf Taufik Hidayah mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya, “untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.

 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapat di uangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi,menengah dan terendah. Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

BACA JUGA :  Kasus Kematian Santri Di Ponpes Tebo mendapat Simpati Hotman Paris Setelah Viral di sosmed

 

 

 

Dalam pertemuan penetapan zakat fitrah tersebut, diputuskan besaranya yaitu : untuk yang tertinggi sebesar Rp. 50.000,- menengah Rp. 40.000 dan yang terendah Rp.35.000, sedangkan untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut pada umumnya masyarakat membayar pada saat Minggu terakhir Ramadhan sampai Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M.***

Share :

Baca Juga

Bungo

Gelar Aksi Damai Siswa/i SMKN 10 Bungo Minta Kepsek Mundur

Daerah

TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Resmi di tutup Danrem 042/Gapu

Berita

PJ Bupati Varial Adhi Putra Mendapatkan Afriasi Tim Kemendagri

Berita

Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Gelar Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Nurul Yakin, Kecamatan Sumay

Bungo

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

Tebo

Musrenbang Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi Tahun 2025, dihadiri Berbagai Elemen Masyarakat

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Wagub Jambi Abdullah Sani Safari Ramadan ke Masjid Agung Al Ittihad

Berita

Masa Jabatan H Aspan ST Berakhir, Kemendagri Surati Ketua DPRD..!!!