Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Islami / Pemkab / Tebo

Senin, 8 April 2024 - 21:15 WIB

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Infonegerijambi.com, TEBO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo beberapa hari yang lalu memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Pemkab Tebo yang diwakili Dinas Perindakkop dan Bagian Kesramas, Unsur MUI dan Perwakilan Kemenag Tebo untuk membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, dimana penetapan zakat dilihat dari besaran harga beras pada saat ini.

 

 

 

Setelah melalui survei ke Toko-toko beras dipasar Muara Tebo, didapatlah besaran harga beras tertinggi, menengah dan yang paling rendah untuk dibayar oleh Masyarakat terhadap zakat fitrahnya.

BACA JUGA :  Sungai Batanghari Meluap, Puluhan Rumah Di Desa Tengah Ulu Terendam Banjir

 

 

 

Menurut Kakan Kemenag Kab. Tebo melalui kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf Taufik Hidayah mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya, “untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.

 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapat di uangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi,menengah dan terendah. Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

BACA JUGA :  Satgas Operasi Mantap Brata Polres Tebo 2023-3024 Melaksanakan Patroli Skala Besar

 

 

 

Dalam pertemuan penetapan zakat fitrah tersebut, diputuskan besaranya yaitu : untuk yang tertinggi sebesar Rp. 50.000,- menengah Rp. 40.000 dan yang terendah Rp.35.000, sedangkan untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut pada umumnya masyarakat membayar pada saat Minggu terakhir Ramadhan sampai Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

BREAKING NEWS: Jadi Korban Penikaman, Warga Gang Setia Dilarikan ke Rumah Sakit

Kerinci

LSM KOMPEJ dan LPK Ungkap Skandal Pasokan Galian C Ilegal untuk Proyek SKPD Kerinci : Desak Polda Jambi Bertindak

Politik

Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Bungo

Kasdim 0416/Bute Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan PSU Pilkada Bungo

Berita

Apresiasi Polda Jambi, IWO Siap Lawan Hoax di Pilkada Serentak 2024

Berita

Satres Narkoba Polres Tebo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

PLN

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat Program “Bangkit Lebih Terang”

Muaro Jambi

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Ini Ranahnya Perdata Bukan Pidana