Nama Afriansyah Mulai Di Kenal, Dua Baleho Di Sobek Orang Tidak Dikenal Serius Maju Pilkada Tebo, Agus Rubiyanto Daftarkan Diri Di Partai Gerindra Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah Taaruf Penuhi Undangan Ketua DPP PKB, Taaruf Bersama Bacakada Zona II Sumatera Singgah di Posko Pemenangan Afriansyah Bakal Calon Bupati Tebo, Ini Pesan Ansori Hasan Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Home / Berita / Daerah / Islami / Pemkab / Tebo

Senin, 8 April 2024 - 21:15 WIB

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Infonegerijambi.com, TEBO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo beberapa hari yang lalu memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Pemkab Tebo yang diwakili Dinas Perindakkop dan Bagian Kesramas, Unsur MUI dan Perwakilan Kemenag Tebo untuk membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, dimana penetapan zakat dilihat dari besaran harga beras pada saat ini.

 

 

 

Setelah melalui survei ke Toko-toko beras dipasar Muara Tebo, didapatlah besaran harga beras tertinggi, menengah dan yang paling rendah untuk dibayar oleh Masyarakat terhadap zakat fitrahnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Daerah Merlung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

 

 

 

Menurut Kakan Kemenag Kab. Tebo melalui kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf Taufik Hidayah mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya, “untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.

 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapat di uangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi,menengah dan terendah. Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

BACA JUGA :  Kuota angkutan batubara di batasi 4000,Dir Lantas: angka kemacetan dan kecelakaan menurun

 

 

 

Dalam pertemuan penetapan zakat fitrah tersebut, diputuskan besaranya yaitu : untuk yang tertinggi sebesar Rp. 50.000,- menengah Rp. 40.000 dan yang terendah Rp.35.000, sedangkan untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut pada umumnya masyarakat membayar pada saat Minggu terakhir Ramadhan sampai Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M.***

Share :

Baca Juga

Batanghari

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Batanghari

Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

Berita

Merangin Berbangga STQH XXVII Sukses, Suherman: Berkat Karja Karas Gubernur Jambi dan Jajarannya

Berita

PUISI 1 Aku Terima Akad-Nya Oleh Alhendra Dy

Berita

Putri Pinang Masak Park: Bekas Pasar Angso Duo Disulap Jadi Obyek Wisata Indah

Berita

Situasi Terkini Penurunan Harga Beras Meringankan Beban Ekonomi di Kabupaten Tebo Menjelang Idul Fitri

Berita

Pj. Bupati Aspan Lantik 4 Pejabat Eselon II dan 1 Pengukuhan