Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:54 WIB

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Desak Moratorium Angkutan

JAMBI – Sebuah tongkang pengangkut batu bara menabrak Jembatan Gentala Arasy, ikon Kota Jambi, pada Kamis (8/5/2025). Peristiwa tersebut terekam dalam video amatir warga yang memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dan struktur jembatan di atas Sungai Batanghari.

 

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian tersebut. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis sore.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai kronologi atau pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

 

Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 telah terjadi sedikitnya enam insiden serupa.

 

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut insiden ini sebagai bukti kegagalan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024. Instruksi tersebut meminta perusahaan tambang dan transportir batu bara memaksimalkan jalur sungai sembari menunggu selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.

 

“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 Tahun 2024,” kata Oscar dalam pernyataan tertulis.

BACA JUGA :  Diduga Tak Terima Diliput, Manajer PEGASUS Bentak Wartawan

 

Walhi Jambi mendesak Gubernur untuk mencabut instruksi tersebut dan memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik melalui jalur sungai maupun darat.

 

Selain berdampak pada infrastruktur dan lingkungan, Walhi mencatat jalur darat angkutan batu bara juga menyumbang rata-rata 25–27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.

 

Oscar juga meminta Polda Jambi menindak tegas pihak perusahaan atau pemilik tongkang yang telah menabrak Jembatan Gentala Arasy, sebagai langkah perlindungan terhadap fasilitas publik dan penegakan hukum.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Berita

Resmi Dibuka, Pengunjung Rasakan Keseruan di Timezone

Daerah

Ketua DPRD Kota Jambi Tekankan Pemerintahan Maulana-Diza Fokus Persoalan di Depan Mata

Kota Jambi

Dedy-Dayat Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2025–2030

Bungo

Bentak Dan Usir Wartawan, Oknum Manajemen PEGASUS Bakal Dipolisikan

KODIM 0416 BUTE

Satgas Yonif 142/KJ Siap Bertugas ke Papua, Dandim Pungky: Sucikan Niat, Jaga Disiplin

Kota Jambi

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

Bungo

Geger..!!! Penemuan Mayat Di Dusun Candi Bungo