Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Minggu, 17 November 2024 - 20:28 WIB

Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

BERITA POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo bersama anggota SPKT Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rantau Jaya Km 46, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut,Sekitar Pukul 20.00 WIB petugas Berhasil mengamankan seorang tersangka bernama SG(36), Jum’at (15/11/2024).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

BACA JUGA :  Hiburan Pasar Malam Perdana Hadir di Desa Tegal Arum

 

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba dan SPKT Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi S.H.M.H menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Bripka Hendi Chisworo Kunjungi Peternak, Dorong Keamanan Lingkungan

 

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Penanaman Jagung di Desa Teluk Kayu Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis

POLRES TEBO

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

POLRES TEBO

Bripka Hendi Chisworo Kunjungi Peternak, Dorong Keamanan Lingkungan

POLRES TEBO

Polres Tebo Berhasi Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 5 Pelaku dan Barang Bukti Sabu

Berita

Kegiatan Jum,at Curhat Polres Tebo ke Ponpers AS Salam Rimbo Bujang

POLRES TEBO

Dukung Program Nasional, Polsek Muara Tabir Lakukan Penanaman Jagung di Tambun Arang

Berita

Binrohtal Rutin Polres Tebo di Masjid Baitul Mu’min Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita

Kamtibmas Aman Selama Konser: Polres Tebo Kerahkan 212 Personel Pengamanan