Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / POLRES BUNGO

Rabu, 1 Januari 2025 - 15:41 WIB

Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 2 Muara Bungo

BUNGO – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bungo telah berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022 di SMA Negeri 2 Muara Bungo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni M, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, dan bendahara dana BOS.

 

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Febrianto, menyatakan bahwa tersangka telah menyalahgunakan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah. “Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dan menyita barang bukti penting,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain cap stempel palsu, uang tunai sebesar Rp100 juta, satu unit mobil HRV, dan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa dana BOS digunakan secara tidak sah.

BACA JUGA :  Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Bungo, Dipastikan Siap

 

M diketahui menggunakan dana BOS untuk keperluan pribadi keluarganya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Tersangka M telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

 

Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas penggunaan dana BOS. Dari total dana BOS sebesar Rp3 miliar, sejumlah besar dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara resmi.

BACA JUGA :  PJ Bupati Tebo Resmi Buka Lubuk Larangan di Desa Lubuk Mandarsah

 

Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta.

 

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” tutup AKP Febrianto dalam konferensi pers akhir tahun 2024.

 

Redaksi

Share :

Baca Juga

POLRES BUNGO

Bid Propam Polda Jambi Sosialisasi KKEP di Mapolres Bungo

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Mengamankan Wanita Berparas Cantik Yang Diduga Perdagangan Orang TPPO

POLRES BUNGO

Pendataan dan Evaluasi Senjata Api di Polres Bungo, Ada apa..???

POLRES BUNGO

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Sertijab PJU, ini Daftarnya..!!!

Kriminal

Perampokan Agen BRILink di Bungo: Pelaku Gondol Rp140 Juta dan Dua Unit HP

Bungo

Operasi PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Sita Alat Berat

POLDA JAMBI

Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kabupaten Bungo, Dipastikan Siap

Bungo

Kodim 0416/Bute Bersama Polres Bungo Bagikan Takjil Gratis, Pererat Sinergitas dan Kebersamaan di Bulan Ramadhan