Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:32 WIB

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil seberat 9,17 gram. Total berat barang bukti mencapai 157,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Polres Bungo memusnahkan 11 PETI Jenis lobang Tikus Dusun Sungai Buluh

 

Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay.

 

β€œTim melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap IPTU Sazeli.

 

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut. Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem pertemuan langsung.

BACA JUGA :  Polsek Rimbo Ilir Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sound System di Masjid Jamiat Taqwa, Kerugian Capai Rp 7 Juta

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.***

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Narkoba

Pengedar Sabu Ditangkap di Rimbo Bujang, Polisi Sita Hampir 83 Gram

Berita

Bakti Sosial Polri Presisi : Kapolres Tebo Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Korban Banjir

POLRES TEBO

Dalam Rangka Program 100 hari Pemerintah yang salah satunya tentang Ketahanan Pangan

Berita

Patroli Skala Besar Polres Tebo Jaga Kamtibmas Menuju Pemilu 2024

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Jelmu Bahas Ketahanan Pangan dan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung

POLRES TEBO

Respons Cepat! Satlantas Tebo Amankan Lokasi Pohon Tumbang di Malam Hari

Berita

Dianiaya Di Tempat Karaoke, Seorang Pemandu Lagu di Rimbo Bujang Di larikan ke Puskesmas