Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Narkoba / POLRES TEBO

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:32 WIB

157 Gram Sabu Diamankan, Tiga Tersangka Diciduk di Desa Pemayungan

TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial KT alias KRIS (42), IS (35), dan YN (20). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di RT 06 Desa Pemayungan yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 92,72 gram, 11 paket sedang seberat 55,28 gram, dan 17 paket kecil seberat 9,17 gram. Total berat barang bukti mencapai 157,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, uang tunai sebesar Rp10.890.000, beberapa unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Bersama Baznas Salurkan 3500 Paket Sembako untuk Keluarga Kurang Mampu

 

Plt Kasi Humas Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sumay.

 

β€œTim melakukan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku sekaligus beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ungkap IPTU Sazeli.

 

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan terakhir. Sabu-sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial S dan diedarkan kepada para sopir pengangkut kayu log milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan tersebut. Penjualan dilakukan secara tunai dengan sistem pertemuan langsung.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.***

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Polres Tebo Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Punti Kalo

Berita

Berhasil Kembangkan Kasus, Satnarkoba Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lainnya

Berita

Satnarkoba Polres Merangin Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Sungai Manau

Berita

Suami Bunuh Istri Di Tebo, Mayat Korban Ditemukan Dikebun

POLRES TEBO

Pilkada Tebo Aman dan Damai, Polres Tebo Gelar Doa Bersama Syukuran Pemilu/Pilkada Damai 2024 dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Berita

Kepedulian Kapolres Tebo: Evakuasi Ibu dan Balita Terdampak Banjir di Tebo Ilir

POLRES TEBO

Penemuan Mayat di Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto : Dugaan Sementara Bunuh Diri

POLRES TEBO

Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Maksimal, Kapolres Tebo Turun Langsung Kelapangan