Polres Kerinci Bagikan 300 Bendera Merah Putih ke Pengendara, Dukung Gerakan Nasional Jelang HUT RI ke-80 Dorong Akses Kesehatan hingga Pelosok, Pemkab Tebo Luncurkan Program Dokter Masuk Dusun Warga Desa Jambu Demo di Kantor Bupati Tebo Desak Kades Dicopot, Wakil Bupati Tebo Turun Tangan Bawa Sabu Hampir 100 Gram, Pria di Tebo Didor Saat Melawan Polisi IAI Tebo Gelar Ujian Seleksi PMB Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026

Home / Berita / Islami

Senin, 20 Maret 2023 - 23:13 WIB

Sahkah Wudhu di WC atau Toilet? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi Bak di dalam kamar mandi

Ilustrasi Bak di dalam kamar mandi

Sebentar lagi, umat Islam memasuki bulan Ramadhan. Ramadan 2023 diyakini akan lebih meriah lantaran dua tahun sebelumnya banyak dibatasi karena pandemi Covid-19.

Di bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan meningkatkan amal dan ibadahnya. Misalnya, sholat sunah, membaca Al-Qur’an bersedekah dan lain sebagainya.

Agar Afdal, maka hukum-hukum dasar perlu kita kuasai sebagai syarat sahnya sholat, yaitu wudhu. Oleh sebab itu, wudlu ini tidak boleh dipandang remeh.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (H.R Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam perjalanan, seringkali kita menjumpai tak ada tempat khusus berwudhu. Yang ada adalah toilet atau WC. Maka, kita pun akan wudhu di WC tersebut.

Bahkan di rumah seorang muslim sekalipun, tempat wudhu biasanya jadi satu dengan kamar mandi, yang juga seringkali ada WC-nya.

Pertanyaannya adalah, jika kebetulan tempat wudlu tersebut hanya ada di kamar mandi yang ada toilet atau WC di dalamnya, maka bagaimana konsekuensi hukumnya? Berikut penjelasan KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

Penjelasan Buya Yahya Soal Wudlu di Toilet

Dalam salah satu kajiannya sebagaimana dikutip dari kanal You Tube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah seorang jamaah yang menanyakan perihal wudlu di kamar mandi yang terdapat toilet atau WC.

Buya Yahya menegaskan, wudlu di dalam kamar mandi yang terdapat toiletnya hukumnya sah.

“Hukum mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah. Sah jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang biasa dibuat, dipakai buang air kecil dan air besar namanya tetap wudhunya adalah sah,” kata Buya Yahya.

Tak boleh basmalah atau lafalkan dzikir di toilet

Akan tetapi yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan melafalkan kalimat dzikir di tempat tersebut hukumnya makruh, termasuk dalam hal ini melafalkan niat wudlu.

“Mengucapkan basmalah dengan lidah yang terucap, nah kalau di dalam hati atau tak ucapkan basmalah tetap sah, jadi kalau bicara tentang wudhunya adalah sah adapun mengucapkan basmalah karena niat untuk baca basmalah disuarakan di WC toilet hukum mengucapkan basmalah adalah makruh tidak haram,” ujar Buya.

BACA JUGA :  Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Pengamanan Tablig Akbar bersama Ustadz Habib Ahmad Alhabsy di Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, mengucapkan dzikir dan kalimat seperti itu dihukumi haram jika kita dalam suatu keadaan, yakni ‘inda khuruji khoriji’ (sewaktu ada sesuatu yang keluar), yakni ketika kita sedang kencing atau berak.

“Kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu anda mengucapkan basmalah itu haram atau mengucapkan kalimat dzikir itu haram,” lanjutnya.

Lebih lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan bahwa kalau kita menyebut kalimat dzikır yang bernama Allah, basmalah dan lainnya di tempat tersebut maka tidak haram hukumnya, hanya makruh dan hendaknya kita menyebut di dalam hati saja, sementara wudlunya tetap sah.

 

Sumber Liputan6.com

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tebo

Berita

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Berita

Nekat Hendak Edarkan Narkotika Jenis Shabu, TDS Dibekuk Tim Macan

Berita

Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Berita

Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal

Berita

Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek VII Koto Bagikan Paket Sembako

Berita

Pemdes Sungai Ulak Bagikan Bansos Beras 10 Kg Kepada Warga

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian