Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru

Home / Bungo / Daerah / Peristiwa

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:54 WIB

Pengendara Motor Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas Hingga Alami Patah Lengan, Ditetapkan Tersangka

Infonegerijambi.com, Bungo – Pengendara sepeda motor Honda Beat BH 6955 KP bernama Eka Saputra (19), pelaku penabrak personil anggota Polantas Polres Bungo saat  mengatur lalulintas.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram melalui Kasat Lantas Polres Bungo Iptu Steffan Thomas Lumowa mengatakan, setelah melakukan gelar perkara kemarin, pengendara sepeda motor penabrak Kanit Turjagwali kita tetapkan tersangka.

“Kita sudah selesai gelar perkara pada sore hari ini rabu 12 juli 2023 sekira pukul.17.00 wib dan ditetapkan pengendara sepeda motor atas nama EKA SAPUTRA bin M.FAUZI sebagai tersangka,” ujar IPTU Steffan Thomas Lumowa, Kamis (13/07/23).

BACA JUGA :  Heboh..!! Buaya Terkam Warga Pulau Temiang Tebo Ulu

Dijelaskan Kasat Lantas, pelaku ditetapkan tersangka karena telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan pengemudi kendaraan bermotor membahayakan orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas lintas, serta dengan cara melawan hukum terhadap petugas saat berdinas.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, atau melawan personel Polri yang sedang berdinas, atau dalam 311 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009, tentang Angkutan Jalan, atau pasal 213 ayat (2) jo pasal 212 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Serah Terima Jabatan Kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota kepolisian Aiptu Ari Sujuanta ditabrak oleh seorang Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm melawan petugas saat sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas dalam Rangka Operasi Patuh 2023.

“Dengan cara menambah Laju kecepatan kendaraannya dan berusaha menghindari serta tidak mengindahkan perintah untuk berhenti sehingga menabrak petugas,” tutup Kasat.
Pewarta : (Khefin)

Share :

Baca Juga

Sarolangun

Empat Orang Pelaku ilegal Drilling Diamankan Polres Sarolangun

Merangin

Genangan Air Depan Hotel Merusak Jalan, FAPMMR Curiga Pemerintah Ketiduran

Pemerintahan Desa

Desa Tirta Kencana Raih Predikat Informatif Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Peserta BPJS Kesehatan di Tebo Jambi Keluhkan Pemindahan Faskes Secara Sepihak

Daerah

TPPS Tebo Hadiri Pra PK Stunting Di Jambi

Politik

Tokoh Mahasiswa Sungai Penuh Apresiasi Ahmadi-Ferry dalam Menyikapi Penghadangan

Merangin

MENAWAN Lantik Tim Pemenangan

Berita

Angkutan CPO PT SMS Diduga Penyebab Jalan Rusak, Ketua DPD Pekat IB Tebo Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas