Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Merangin

Jumat, 13 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Terungkap, SF Tewas Usai Menenggak Racun Potasium kekasih korban ditetapkan sebagai tersangka

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone,

Infonegerijambi.com, MERANGIN – Teka – teki kasus tewasnya SF (21), warga Tegal Rejo kampung 8, kec. Margo tabir, kabupaten Merangin pada Agustus lalu akhirnya terungkap. Dari hasil penyelidikan dan beberapa barang bukti yang telah di amankan.

 Akhirnya pelaku Iva alias pandu (19), warga kampung 9, kec. Tabir lintas, merangin di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditangkap sebelumnya sempat melarikan diri ditempat persembunyianya di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin Kalimatan.

Mengetahui keberadaan pelaku satreskrim polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib polisi meringkus dan pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Bidik Kasus KIP-K, Tipidkor Polres Kerinci Periksa Pejabat IAIN Kerinci

Dari hasil press rilis dihalaman Mapolres Merangin yang digelar beberapa barang bukti, baju, cangkul, sepeda motor, handphone, dan isi chat WhatsApp korban dan pelaku akhirnya Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto telah mengumpulkan bukti yang kuat. Dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ruri Roberto juga mengatakan, Pelaku dan korban adalah sepasang kekasih. Telah menjalin hubungan dan akhirnya korban hamil. Disitu lah si pelaku meminta korban untuk mengugurkan kandungan menggunakan potasium ( racun ).

BACA JUGA :  Warga Suku Anak Dalam Cincang Kayu Ilegal Logging di Muara Tabir

” dari hasil laporan keluarga korban, kita lakukan penyelidikan dan melengkapi semua bukti. Akhirnya, polisi meringkus dan menetapkan tersangka kepada pelaku IVA alias pandu di Banjarmasin Kalimantan.” Terang Kapolres

Dilanjutkan Kapolres, Pelaku telah diamankan di Mapolres merangin beserta bukti- bukti lainnya. Pelaku mengakui memang benar telah memberikan potasium untuk gugurkan kandungan, serta melakukan perencanaan.

“Saat ini pelaku bersama beberapa alat bukti, berupa pakaian korban yang masih ada noda muntah korban, sisa Sianida Potasium, gelas, serta cangkul diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku terancam dengan hukuman Minimal 20 tahun Penjara.”

Adean Mustafa 

Share :

Baca Juga

Kelurahan Tebing Tinggi

Koperasi Merah Putih Tebing Tinggi Diluncurkan, Fokus ke UMKM dan Ketahanan Pangan

DPRD

Komisi III DPRD Tebo Sidak IPAL RS Setia Budi dan Puskesmas Rimbo Bujang II

Batanghari

Di Duga aktivitas PETI Serobot lahan kelapa sawit milik KUD Desa Peninjauan

Politik

Dukungan Terus Mengalir Ratusan simpatisan Emak-emak Parit Culum 1 Kompak siap Dukung dan menangkan Dilla-MT

Politik

Merasa Tertekan di Palak Atas Namakan Paslon 01, pengawas penyebrangan Paseban- HPH Informasikan Polres

Berita

Danyonif 142/KJ Gelar Tatap Muka Bersama Prajurit kompi B

Berita

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Daerah

Jelang Ramadhan, Polres Tebo Gelar Bakti Sosial Polri Presisi Bersama Mahasiswa dan OKP Sambut Bulan Suci Ramadhan