Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin / POLRES MERANGIN

Senin, 15 Januari 2024 - 13:37 WIB

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Infonegerijambi.com, Merangin – Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI yang dilakukan oleh personil Polres Merangin, hal tersebut terlihat pada saat diamankannya 5 orang pelaku PETI pada hari Sabtu (13/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas PETI dengan menggunakan mesin Diesel yang beroperasi di Dusun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP. SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Benar saja, pada saat berada di TKP, Tim Opsnal mendapati para pelaku sedang beraktifitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak ingin target melarikan diri, Personil Polres Meranginpun berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian

Adapun kelima pelaku PETI yang berhasil diamankan pada saat itu, masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Patih (Jawa Tengah).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI, dan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas PETI didaerahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining“. Ujar Kapolres.

BACA JUGA :  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa terhadap tersangka saat ini sedang dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

“Saat ini kelima Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Ujar Kasubsi.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Apel Kasatwil Tahun 2023 Di Jakarta

Bungo

Tidak Mau Disebut Tebang Pilih, Satpol PP Razia Hiburan Malam Dan Kost Di Bungo

Bungo

Konflik SAD DKB Dan SAD Sungai Abu Berakhir Damai, Supriyanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Kepolisian

Politik

Bertemu Agus- Nazar Ini Harapan Warga Desa Tegal Arum

Berita

Kopolsek Muara Tabir dan Jajaran Kembali Memberikan Sembako kepada Masyakarat Muaro Tebir yang membutuhkan

PW IWO PROVINSI JAMBI

Berbagi Kebahagiaan Bersama Dhuafa, IWO Tanjab Barat Serahkan Santunan Bagi Anak Yatim Tahfizd Peringati HUT ke-12

Daerah

Peduli Lingkungan, Polres Tebo dan Warga Bersih-bersih di Tanggo Rajo

Berita

Warga Sungai Gelam Tetap Pilih Masnah Busro