Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin / POLRES MERANGIN

Senin, 15 Januari 2024 - 13:37 WIB

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Infonegerijambi.com, Merangin – Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI yang dilakukan oleh personil Polres Merangin, hal tersebut terlihat pada saat diamankannya 5 orang pelaku PETI pada hari Sabtu (13/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas PETI dengan menggunakan mesin Diesel yang beroperasi di Dusun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP. SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Benar saja, pada saat berada di TKP, Tim Opsnal mendapati para pelaku sedang beraktifitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak ingin target melarikan diri, Personil Polres Meranginpun berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih Secara Langsung Kepada Kapolri

Adapun kelima pelaku PETI yang berhasil diamankan pada saat itu, masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Patih (Jawa Tengah).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI, dan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas PETI didaerahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining“. Ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolda Jambi

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa terhadap tersangka saat ini sedang dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

“Saat ini kelima Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Ujar Kasubsi.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

Bertemu Agus- Nazar Ini Harapan Warga Desa Tegal Arum

Politik

Demi Kemenangan Agus-Nazar Masyarakat Rela Datang Walaupun Acaranya Digelar Malam Hari

Tebo

H Aspan ST Cek Langsung progres Perbaikan Jalan nasional Simpang niam – Lubuk Mandarsah

Bungo

Dihadapan Pendemo, Asisten 1 Berjanji Akan Segel Tempat Hiburan Malam Yang Menyalahi Aturan Perizinan

Politik

Deklarasi dan Daftar KPUD, Dilla – MT Gandeng UMKM

Berita

Riza Patria Sebut Pertemuan Prabowo-Gibran Bahas Program Makan Siang Gratis

Daerah

HUT TNI ke 78, TNI Patriot NKRI : Mengawal Demokrasi Sejati Untuk INDONESIA

Merangin

Penanganan Pasien BBLR Sesuai Prosedur, Ini Penjelasan Direktur RS MMC