Kades Bersama Warga Desa Sungai Jeruk Lakukan Gotong Royong Diruas Jalan Lintas Menuju Kabupaten Sah!!! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 di Percepat Menjadi Tanggal 6 Februari 2025 Heboh PT SGN , DPR RI Akan Turun ke Merangin? Polres Merangin Menunggu Laporan Warga Terkait PT SGN Edukasi Pembuatan E-KTP di Kodim 0416/Bute

Home / Berita / Daerah / Hukum / Merangin / POLRES MERANGIN

Senin, 15 Januari 2024 - 13:37 WIB

Polres Merangin Berhasil Amankan 5 (Lima) Orang, Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Infonegerijambi.com, Merangin – Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada diwilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan terkait larangan aktifitas PETI yang dilakukan oleh personil Polres Merangin, hal tersebut terlihat pada saat diamankannya 5 orang pelaku PETI pada hari Sabtu (13/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas PETI dengan menggunakan mesin Diesel yang beroperasi di Dusun Baru Kecamatan Tabir, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP. SH untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Benar saja, pada saat berada di TKP, Tim Opsnal mendapati para pelaku sedang beraktifitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tak ingin target melarikan diri, Personil Polres Meranginpun berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Merangin Berbangga STQH XXVII Sukses, Suherman: Berkat Karja Karas Gubernur Jambi dan Jajarannya

Adapun kelima pelaku PETI yang berhasil diamankan pada saat itu, masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK ( 32 ), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Patih (Jawa Tengah).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk Tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI, dan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas PETI didaerahnya, oleh karena itu sekali lagi kami tegaskan bahwa Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku Illegal Mining“. Ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Danyonif 142/KJ Gelar Tatap Muka Bersama Prajurit kompi B

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa terhadap tersangka saat ini sedang dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

“Saat ini kelima Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” Ujar Kasubsi.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

Kuasai Kecamatan VII koto ilir, Korcam Pastikan VII koto ilir lumbung suara Agus-Nazar

Bungo

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Tanah Periuk ‘Jontoni Fadila Bin (Alm) Sanusi Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

Tebo

Babak Baru Korupsi Dana PKK, Polres Nunggu Hasil Hudit Investigasi Inspektorat Provinsi Jambi

Bungo

Geger..!!! Penemuan Mayat Di Dusun Candi Bungo

Berita

Polsek Rimbo Bujang Backup Polsek Sitiung 1 Koto Agung Tangkap Pelaku Pencurian Sapi

Politik

Beranggota Ribuan Orang , Grib Jaya Kabupaten Tebo Nyatakan Dukungan Ke Agus-Nazar

Merangin

Soroti Kasus PPPK 2023, GMM Jambi Minta Kapolda Turun Tangan

Daerah

LPK NASIONAL INDONESIA : “ Soal Kredit Macet Yang Dialami Konsumen, Kami Hadir Memberikan Solusi ”