Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Merangin / Pemkab

Kamis, 9 November 2023 - 13:40 WIB

Dinas LH Larang Partai Pasang Atribut di Lokasi RTH

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Sat Pol PP Dan Dinas LH Mencopot Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin

Infonegerijambi.com, Merangin – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, melarang Partai peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak memasang atau menempelkan atribut Partai-nya di lokasi Ruang Terbuka Hijau (TRH) dalam Kabupaten Merangin.

Atribut partai yang dilarang dipasang di sepanjang lokasi RTH Kabupaten Merangin berdasarkan surat dari Dinas LH Merangin nomor: 660/288/DLH/2023 tersebut, seperti baliho, spanduk, stiker dan bentuk lainnya.

‘’Larangan ini kita sampaikan agar selain mematuhi aturan-aturan yang berlaku, juga menjamin di sepanjang lokasi RTH diperuntukan sesuai fungsinya dan tetap terlihat bersih, indah, rapi serta enak dipandang mata,’’ujar Kadis LH Merangin Syafrani.

BACA JUGA :  Semarak HUT Bayangkara Ke-78 Polsek Tengah Ilir Gelar Lomba Mancing Mania

Aturan-aturan yang berlaku tersebut jelas Syafrani, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 02 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 03 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Selain itu larangan memasang atribut partai di RTH itu juga tersirat di Surat Keputusan Bupati Merangin nomor 655/DPU/2016 tentang penetapan lokasi dan luasan RTH di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Ke-123 Rampungkan Program Ketahanan Pangan di Desa Teluk Kuali

Kadis LH Merangin Syafrani juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, untuk bersama-sama menjaga kebesihan Kota Bangko, termasuk kawasan RTH dengan tetap membuang sampah pada tempatnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang sampai pada pagi hari, karena tempat-tempat pembuangan sampah itu telah dibersihkan usai Subuh. Masyarakat dianjurkan membuang sampai pada sore hingga malam hari.( ADM )

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Romi Diakui Presiden Atasi Kemiskinan, Al Haris Doakan Romi Jadi Gubernur Jambi

Batanghari

Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Kembali Makan Korban, 4 Pekerja Mengalami Luka Bakar

Berita

Bukan soal Jabatan Kades, Mendes Ungkap Urgensi Revisi UU Desa

Berita

Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

Tebo

Polres Tebo melaksanakan Sipamkota pada OPS Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Berita

Taman Tanggo Rajo Lokasi Pasar murah Di Serbu Ibu-Ibu

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo