Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:40 WIB

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Infonegerijambi.com, BATANGHARI – Masih adanya oknum aparat dan kades yang disinyalir membekingi aktivitas tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin di Desa Jebak Kabupaten Batanghari.

 

menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu,Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar.

 

Padahal sering kali terjadi kecelakaan kebakaran yg telah memakan korban jiwa puluhan hingga ratusan korban yang meninggal.jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Bisa dikatakan para oknum aparat dan kades telah melanggar Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

BACA JUGA :  Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

 

Sehingga dari kasus ini diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan pembenahan secara komprehensif,karena sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.

 

Awak Media telah mewawancarai seorang saksi dan juga sebagai warga setempat ” Bagaimana bisa ditutup mas pengeboran minyak ilegal ini,sedangkan dari oknum aparat sendiri yang membekinginya ” Ungkapnya.

 

”Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,”

 

Pembenahan yang dimaksud tidak hanya dilakukan dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi perlu dijalankan melalui pendekatan yang lain. Misalnya, membuat regulasi/kebijakan yang tepat. Hal ini karena aktivitas tambang minyak ilegal ini juga memunculkan dampak sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

BACA JUGA :  Diduga Sarang Maksiat, Aliansi Rakyat Peduli Keadilan Meminta Bupati Bungo Tutup Pegasus

 

Perlu ada regulasi yang mengatur sumur yang dibuat oleh warga,buat meminimalisir resiko kebakaran yang telah memakan puluhan hingga ratusan korban jiwa.Dengan begitu, aktivitas ini bisa diawasi dan dapat memberikan manfaat ekonomi ekonomi bagi warga sekitar ataupun pemerintah daerah.

 

”Minimal aturan itu dapat mencegah aktivitas tambang minyak ilegal tidak lagi bertambah,” ungkapnya.

 

”Kalaupun ada penindakan, semua pemangku kepentingan masih bekerja secara sporadis. Inilah yang perlu dibenahi. Semua pihak harus bekerja bersama dalam satu frekuensi,”

 

Segala aktivitas yang bersifat ilegal tentu memiliki peluang besar terjadinya penyimpangan termasuk korupsi. Bu Oleh karena itu, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat dibutuhkan.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Pasang Instalasi Pipa air Sumur Bor RTLH

Berita

Judi Tembak Ikan Beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang

Kota Jambi

Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Kota Jambi

Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berita

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bungo Periode 2009 – 2014. 2014 – 2019 dari Partai Hanura, Ismail Buzar dikabarkan berlabuh ke Partai Gelora

Daerah

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Apel Perdana Usai Retret

Batanghari

Lama Vakum, PWI Batanghari Akhirnya di Komando Meri Pransida Spd

Daerah

Gara gara Jum’at Curhat, Tiga Penguna Narkoba Di Pastikan lebaran Di Sel