Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Home / Batanghari / Berita / Daerah / Hukum

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:40 WIB

Oknum Aparat Dan Kades Disinyalir Jadi Beking Tambang Minyak Ilegal ( ILEGAL DRILLING )

Infonegerijambi.com, BATANGHARI – Masih adanya oknum aparat dan kades yang disinyalir membekingi aktivitas tambang minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifudin di Desa Jebak Kabupaten Batanghari.

 

menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu,Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar.

 

Padahal sering kali terjadi kecelakaan kebakaran yg telah memakan korban jiwa puluhan hingga ratusan korban yang meninggal.jelas-jelas telah diatur dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Bisa dikatakan para oknum aparat dan kades telah melanggar Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tentang setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

BACA JUGA :  3 Alasan Allah Memilih Nabi Isa Untuk Membunuh Dajjal Dalam Al-Qur'an

 

Sehingga dari kasus ini diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan pembenahan secara komprehensif,karena sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.

 

Awak Media telah mewawancarai seorang saksi dan juga sebagai warga setempat ” Bagaimana bisa ditutup mas pengeboran minyak ilegal ini,sedangkan dari oknum aparat sendiri yang membekinginya ” Ungkapnya.

 

”Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,”

 

Pembenahan yang dimaksud tidak hanya dilakukan dalam konteks penegakan hukum semata, tetapi perlu dijalankan melalui pendekatan yang lain. Misalnya, membuat regulasi/kebijakan yang tepat. Hal ini karena aktivitas tambang minyak ilegal ini juga memunculkan dampak sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

BACA JUGA :  5 Manfaat Pare Untuk Kesehatan, Berikut Uraiannya

 

Perlu ada regulasi yang mengatur sumur yang dibuat oleh warga,buat meminimalisir resiko kebakaran yang telah memakan puluhan hingga ratusan korban jiwa.Dengan begitu, aktivitas ini bisa diawasi dan dapat memberikan manfaat ekonomi ekonomi bagi warga sekitar ataupun pemerintah daerah.

 

”Minimal aturan itu dapat mencegah aktivitas tambang minyak ilegal tidak lagi bertambah,” ungkapnya.

 

”Kalaupun ada penindakan, semua pemangku kepentingan masih bekerja secara sporadis. Inilah yang perlu dibenahi. Semua pihak harus bekerja bersama dalam satu frekuensi,”

 

Segala aktivitas yang bersifat ilegal tentu memiliki peluang besar terjadinya penyimpangan termasuk korupsi. Bu Oleh karena itu, kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat dibutuhkan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Riza Patria Sebut Pertemuan Prabowo-Gibran Bahas Program Makan Siang Gratis

Berita

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah.

Bungo

Dugaan Temuan Penyelewengan Dana Bos Dimasa Pandemi Covid-19, Tingkat SMK Dan SMA Di Bungo Segera Di Bongkar

Bungo

Kasus Usir Wartawan, Terus Bergulir, Oknum Manajemen Pegasus Segera Diperiksa Polisi

Berita

Tanda WhatsApp Dibajak dan Disadap Mudah Dikenali, Ini Caranya

Berita

6 Keutamaan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan yang Perlu Diketahui

Berita

Personel Polres Tebo Laksanakan Tarawih Keliling untuk Jalin Kedekatan dengan Masyarakat

Berita

14 KECAMATAN DIKERINCI TERDAMPAK BANJIR DAN LONGSOR