Masyarakat Semangkin Resah, akibat ula Hauling batu bara. Diduga ilegal dilokasi IUP PT.BBI Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI Afriansyah di Pilkada Tebo, Dr. Azri : Sebuah Ikon Bahwa Orang Pergerakan Juga Pantas Menjadi Pemimpin Langgar Perda Sepadan Jalan, Gema Tipikor Minta Pemkab Bongkar RKB dan Pagar TK Pertiwi Pulau Temiang Satnarkoba Polres Tebo Kembali Menciduk Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Home / Berita / Daerah / Islami / Pemkab / Tebo

Senin, 8 April 2024 - 21:15 WIB

Pemkab Tebo tetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 mulai dari Rp35.000,-

Ilustrasi Zakat Fitrah

Ilustrasi Zakat Fitrah

Infonegerijambi.com, TEBO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo beberapa hari yang lalu memfasilitasi pertemuan dengan perwakilan Pemkab Tebo yang diwakili Dinas Perindakkop dan Bagian Kesramas, Unsur MUI dan Perwakilan Kemenag Tebo untuk membahas tentang penetapan besaran Zakat Fitrah, dimana penetapan zakat dilihat dari besaran harga beras pada saat ini.

 

 

 

Setelah melalui survei ke Toko-toko beras dipasar Muara Tebo, didapatlah besaran harga beras tertinggi, menengah dan yang paling rendah untuk dibayar oleh Masyarakat terhadap zakat fitrahnya.

BACA JUGA :  PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

 

 

 

Menurut Kakan Kemenag Kab. Tebo melalui kasi kepala penyelenggara zakat dan wakaf Taufik Hidayah mengatakan, sudah menjadi kebiasaan Pemda dan Kemenag menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya, “untuk tahun ini, kita telah mengutus tim untuk melakukan survei langsung kelapangan yaitu ke toko-toko di pasar yang menjual beras,” sebutnya.

 

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan harga rata-rata beras tersebut maka dapat di uangkan pembayaran zakat fitrahnya berdasarkan tingkatan, tertinggi,menengah dan terendah. Kisaran ini diharapkan kepada masyarakat untuk membayarnya sesuai dengan kondisi yang keadaan atau kemampuan bagi wajib zakat fitrah.

BACA JUGA :  Heboh..!! Buaya Terkam Warga Pulau Temiang Tebo Ulu

 

 

 

Dalam pertemuan penetapan zakat fitrah tersebut, diputuskan besaranya yaitu : untuk yang tertinggi sebesar Rp. 50.000,- menengah Rp. 40.000 dan yang terendah Rp.35.000, sedangkan untuk melaksanakan kewajiban zakat tersebut pada umumnya masyarakat membayar pada saat Minggu terakhir Ramadhan sampai Malam Takbiran Idul Fitri 1445 H/2024 M.***

Share :

Baca Juga

Berita

Batas Akhir Bulan Syawal 2023 dan Awal Zulkaidah

Berita

Mau Mudik Ke Palembang ? Siapin Duit Segini Untuk Bayar Tol

Berita

Kapolri Tunjuk Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

Berita

Berikut 5 Wilayah Termiskin di Provinsi JAMBI, Nomor Satu Kabupaten Terkenal hingga Asia Tenggara, Bisa Tebak?

Daerah

Penyerahan SK CPNS dan Pengangkatan PNS dari Formasi STTD di BKPSDM Tanjab Barat

Berita

1000 Tanda Tangan Masyarakat Tolak Pergeseran Tapal Batas Tanjab Barat

Berita

PPP Deklarasi Ganjar Capres, PDI P Agendakan Pertemuan Kedua Partai

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Pers Release Terkait Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Pondok Pesantren