Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir Dillah-Muslimin Calon Bupati Nomor Urut Dua Hadiri HUT ke 25 Tanjabtim Viralnya Larangan Berjualan Diarea Sekolah, Menurut Pedagang Hanya SDN/X179 Nipah Panjang Yang Memberlakukan Yuhanas : Visi Misi Agus-Nazar, Senafas Dengan Cita-Cita PKS

Home / Berita / Daerah / DPRD / Kejaksaan Negeri / Tebo

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:47 WIB

Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo

Infonegerijambi.com, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah mengeksekusi Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal (Iday). Ini dikatakan langsung oleh Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, Sabtu, 01 Mei 2024.

Kajari Tebo mengatakan jika yang bersangkutan koorperatif dan siap menjalani keputusan yang telah ditetapkan. “Kita eksekusi di Tebo,” kata Ridwan

 

Ditanya apakah ada perlawanan dari terpidana atau pihak keluarga saat dilakukan eksekusi, Kajari berkata, “Tidak ady, beliau koorperatif,” katanya.

 

Kajari menjelaskan bahwa terpidana Iday dieksekusi sekitar pukul 21:00 hingga pukul 22:00 WIB. Usai dieksekusi, terpidana langsung diantar ke Lapas Tebo untuk menjalani hukum.

 

Sebelumnya, Wakil ketua DPRD Teb Syamsu Rizal (Iday), tersandung kasus pengrusakan hutan. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo menuntut Iday 3.4 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA :  Tangis Haru Pecah Ketika Agus-Nazar Sungkem dengan Orang Tua, Setelah Cabut Nomor Urut

Pada Jumat, 28 Mei 2021 lalu, ia divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tebo.

 

Hakim menyatakan Iday tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), baik dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.

 

Atas putus majelis hakim tersebut, JPU Kejari Tebo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Rabu, 24 Januari 2024, perkara dengan nomor 99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini telah diputuskan oleh hakim ketua Desnayeti dan hakim anggota Yohannes Priyana serta Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA :  Wakapolres Tebo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

 

Keputusannya menyatakan jika Iday bersalah dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

 

Dalam perkara itu, Wakil Ketua II DPRD Tebo tersebut berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Atas dasar putus MA tersebut, Kejari Tebo melakukan eksekusi terdapat terdakwa. “Begitu mendapat surat perintah, kita langsung melakukan eksekusi,” kata Kejari Tebo.***

Share :

Baca Juga

Berita

Puluhan Rumah di Bangko Merangin Hancur Akibat Longsor

Berita

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Berita

Usai Gasak Rokok Dengan Nilai Puluhan Juta Rupiah, Seorang Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Manau

Bungo

Kandang Sapi Milik ASN Dinkes Bungo Meresahkan Warga Perumahan Alkausar, Instansi Terkait Tutup Mata

Politik

Dijuluki Jendral Politik, Agus Rubiyanto Siap Pimpin Tebo. Ini Profil singkatnya

Berita

PeTiSun Perdana H. Aspan, ST Di Desa Pemayungan

Berita

Kapolda Jambi sudah selesai jalani perawatan di RS Polri Kramat Jati

Politik

Romi-Sudirman Orasi Politik Dihadapan Ribuan Tim Koalisi Dan Tim Pemenangan