Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rekomendasi Camat Tebo Ulu, terhadap Penolakan Keputusan BPD Desa Sungai Rambai diduga, adanya Kangkolingkong Camat dengan kades, Sabtu, 14/09/2024.

 

Permasalahan BPD Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, sampai saat ini, masih tetap menjadi perbincangan di publik, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Nomor : 140/742/KCTU/2024 Tanggal 11/09/2024 perihal Tanggapan, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nomor : 400 10 22 PM/2024 tentang tindak lanjut hasil Rapat Terkait laporan BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, 03 September 2024 serta surat Kepala Desa Nomor 140/31/DSR/2024 tanggal 05 September 2024 perihal, Menanggapi.

BACA JUGA :  "Pungli di Sekolah? Plt Kepsek SMPN 32 Tebo Disorot Terkait Biaya Perpisahan"

 

Berkenaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Iskandar, menjelaskan serta empat Anggota BPD Lainnya membantah, bahwa terhadap stekment yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, tidak tepat. Dimana Camat menyatakan pada point (1) bahwa marhalim bekerja dengan baik, point (5) bahwa penggatian ketua BPD tidak memiliki hukum yang kuat, atas penolakan Camat Tebo Ulu, terhadap pengajuan perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai jelas melanggar, kerena Camat tidak dibenarkan mengintervensi, terhadap perombakan BPD, kerena perombakan ini merupakan atas petunjuk dinas PMD Kabupaten Tebo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD, jika melanggar larangan sebagai anggota BPD, Ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Hadiri Launching Pilkada 2024 di Kabupaten Tebo

 

Selanjutnya, Iskandar menambahkan, kami benar-benar kecewa dengan keputusan yang diberikan Camat Tebo Ulu, terhadap keputusan ini, untuk itu kami meminta kepada PJ Bupati Tebo, dan Dinas PMD Kabupaten Tebo mengabulkan permohonan atas Perombakan BPD yang Baru, atas kemupakatan musyawarah BPD lebih dari 2/3 yang hadir.***

Share :

Baca Juga

Politik

706 Tim Pemenangan Tebo Ilir Dikukuhkan, Terget Kemenangan 80 Persen

Tebo

Solar Kembali Tersedia di SPBU Sungai Alai, Ini Penjelasan Prindagkop Tebo

Daerah

Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Bangun Sumur Bor untuk Warga Desa Teluk Kuali

Berita

Lukisan Sudut Kota Karya Ketua PD IWO Tebo Dikoleksi Pj Bupati Tebo

Berita

RAT 2023 KAWAT, MEWUJUDKAN KAWAT YANG LEBIH PROFESIONAL DI 2024 MEDATANG

Berita

Satreskrim Polres Tebo Bergerak Cepat: Pelaku KDRT Diamankan Setelah Laporan dari Korban

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percantik Hunian Warga dengan Pembuatan Pagar di Desa Malako Intan

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri