10 Cara Seru Buat ‘Healing’ Bareng Temen di Bulan Oktober Kepsek SDN 179/X Nipah Panjang Membantah Adanya Larang Berjualan Diaera Sekolah Dihadapan Warga, Paslon Agus-Nazar Sampaikan Program Unggulan Dukungan Semakin Kuat, Desa Bungo Tanjung dan Jambu Siap Menangkan Pasangan Calon Agus – Nazar Sipropam Polres Tebo Gelar Gaktiplin di Polsek Tebo Ilir

Home / Tebo

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Rekomendasi Camat Tebo Ulu Tolak Hasil Keputusan Perombakan BPD diduga adanya kangkolingkong Camat dengan Kades

TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Rekomendasi Camat Tebo Ulu, terhadap Penolakan Keputusan BPD Desa Sungai Rambai diduga, adanya Kangkolingkong Camat dengan kades, Sabtu, 14/09/2024.

 

Permasalahan BPD Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, sampai saat ini, masih tetap menjadi perbincangan di publik, berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Nomor : 140/742/KCTU/2024 Tanggal 11/09/2024 perihal Tanggapan, Surat Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Nomor : 400 10 22 PM/2024 tentang tindak lanjut hasil Rapat Terkait laporan BPD Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, 03 September 2024 serta surat Kepala Desa Nomor 140/31/DSR/2024 tanggal 05 September 2024 perihal, Menanggapi.

BACA JUGA :  Breaking News, PKS Resmi Usung Dilla Hich - MT

 

Berkenaan dengan surat yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, Iskandar, menjelaskan serta empat Anggota BPD Lainnya membantah, bahwa terhadap stekment yang dikeluarkan oleh Camat Tebo Ulu, tidak tepat. Dimana Camat menyatakan pada point (1) bahwa marhalim bekerja dengan baik, point (5) bahwa penggatian ketua BPD tidak memiliki hukum yang kuat, atas penolakan Camat Tebo Ulu, terhadap pengajuan perombakan pengurus BPD Desa Sungai Rambai jelas melanggar, kerena Camat tidak dibenarkan mengintervensi, terhadap perombakan BPD, kerena perombakan ini merupakan atas petunjuk dinas PMD Kabupaten Tebo, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa telah mengatur mengenai mekanisme pemberhentian anggota BPD, jika melanggar larangan sebagai anggota BPD, Ungkapnya.

BACA JUGA :  Laporan Diterima Jaksa, GMNI Jambi Bakal Kawal Dugaan KKN Belasan Milliar Pada Disdikbud Tebo

 

Selanjutnya, Iskandar menambahkan, kami benar-benar kecewa dengan keputusan yang diberikan Camat Tebo Ulu, terhadap keputusan ini, untuk itu kami meminta kepada PJ Bupati Tebo, dan Dinas PMD Kabupaten Tebo mengabulkan permohonan atas Perombakan BPD yang Baru, atas kemupakatan musyawarah BPD lebih dari 2/3 yang hadir.***

Share :

Baca Juga

Pemkab

Pj Bupati H. Varial Adhi Putra Didampingi Sejumlah Kepala OPD Mengikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Kepada Daerah

Berita

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Polres Tebo dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Rimbo Bujang

Politik

Bicang-Bincang Ketenagakerjaan, Ini Solusi Dari Agus-Nazar Setelah Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati

Politik

Sederet Tokoh Di Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Berita

Dandim 0416/Bute Berikan Plakat Berbentuk Burung Garuda Putih Kepada PD IWO Tebo

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Penanggulangan Bencana Alam

Berita

Bentuk Kepedulian Sosial, PLN ULP Rimbo Bujang Gelar Santunan Anak Yatim,duafa & Bagikan Takjil

Berita

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan