Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / ASN / Bawaslu / Merangin

Minggu, 6 Oktober 2024 - 22:10 WIB

Langgar Netralitas, Oknum ASN Ini Jadi Temuan Bawaslu Merangin

MERANGIN, INFONEGERIJAMBI.COM – Bawaslu Merangin gerak cepat tanggapi hebohnya ASN di Merangin diduga berpolitik. Setelah melalui proses, pelanggaran netralitas ASN itu jadi temuan Bawaslu Merangin.

 

Hal ini dikatakan Himun Zuhri, Ketua Bawaslu Merangin pada media ini, Minggu (6/10/2024). Setelah melalui penelitian dan pemeriksaan, ulah oknum ASN ini jadi temuan.

 

 

“Dilakukan proses penanganan pelanggaran. Awalnya kita telusuri. Kemudian hasil penulusuran kita jadikan temuan,” kata Himun.

 

 

Setelah ditetapkan jadi temuan, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu dilakukan pada ASN tersebut, saksi dan pihak terkait pekan ini.

 

“Setelah kita melakukan kajian-kajian, apa ada pasal atau aturan yang dilanggar, maka kita rekomendasikan untuk diberi sanksi oleh BKN,” terangnya.

BACA JUGA :  Kodim 0416/Bute Terima Kunjungan TK Lab School Integrated Yasni Bungo

 

Bawaslu Merangin menetapkan pelanggaran netralitas tersebut jadi temuan pada Kamis (3/10/2024) kemudian menjadikan temuan itu jadi rekomendasi mengandung unsur pelanggaran netralitas pada Sabtu (5/10/2024)

 

Bawaslu Merangin meneruskan pelanggaran yang tertuang dalam surat 01/TM/BP/Kab/05.06/X/2024 ini dalam waktu dekat. Namun Dalam Jaringan (Daring) atau online, sudah dilakukan lewat surat elektronik atau email.

 

Pelanggaran Netralitas

Lantaran ini merupakan ranah pemilu, Bawaslu Merangin langsung ke BKN, bukan ke BKPSDMD Merangin.

 

“Apa nanti sanksi yang diberikan BKN, maka bupati selaku PPK akan mengeksekusinya. Kalau BKD mau proses sebagai pegawai, silahkan,” katanya

BACA JUGA :  Horee...!!!!, Mi Gacorin Merangin Telah Buka, Bagi Pecinta Mie dan Pedas Mari Merapat, Ini Alamatnya?

 

“Untuk pengawasan netralitas ini, di BKN,” sambungnya.

 

Himun mengingatkan dengan tegas, agar ASN tidak melakukan pelanggaran netralitas. Baik saat berlangsung, hingga usai pilkada.

 

“Saat, sedang, setelah, tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran netralitas karena akan merugikan diri sendiri,” pungkasnya.

 

 

Sebagai informasi, seorang ASN di Merangin mengikuti kegiatan dan mengunakan APK berbentuk botol minuman dengan gambar salah satu kandidat di Pilbup Merangin 2024. Kegiatan ASN aktif itu menyebar di media sosial.

Share :

Baca Juga

KPUD

28 Hari Lagi Pemilihan, KPU Merangin Belum Jadwalkan Debat Kandidat

Hukum Kriminal

Penemuan Mayat di Pamenang Selatan, Ini Penjelasan Polisi

Merangin

Disdikbud Merangin Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru

Daerah

Komisi III DPRD Merangin Gelar Hearing dengan PLN ULP Bangko, Bahas Peningkatan Pelayanan Selama Ramadan dan Idul Fitri

Berita

Sekda Fajarman Bantah Gubernur, Terkait Disuruh Mundur Dari Jabatan

Merangin

FFM Gelar Workshop Teknik Buat Konten Terbaik

Daerah

Pelaku Penggelapan Motor di Merangin Ditangkap Setelah Sembunyi di Loteng

Merangin

Masyarakat Sudah Merasakan Bukti Nalim-Nilwan, Bukan Hanya Janji