PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / POLRES TEBO

Jumat, 8 November 2024 - 11:08 WIB

Residivis Bandar Narkoba Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba PolresTebo, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,61 Gram

POLRES TEBO, INFONEGERIJAMBI.COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Penangkapan terjadi pukul 18:00 WIB di sebuah bengkel motor depan rumah RT 004, Desa Teluk Langkap, Kamis (07/11/2024).

 

Pelaku yang ditangkap adalah HD (56), yang juga merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku yang diduga kembali mengedarkan narkoba. Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,61 gram, satu pak plastik klip, sebuah botol oli federal warna merah, sebuah kotak kertas warna putih, dua sendok pipet, uang tunai Rp2.000.000, dan satu unit ponsel Realme warna ungu.

BACA JUGA :  Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H mengatakan “Kami dari Polres Tebo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan terhadap tersangka HD yang merupakan residivis ini membuktikan keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.”

BACA JUGA :  Tak Bisa Ditawar Lagi, Mangunjayo Sebrang Untuk Agus-Nazar

 

Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan berasal dari penggeledahan di lokasi penangkapan. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan,” ujarnya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Rencana tindak lanjut akan meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium BPOM Jambi, serta gelar perkara guna pengembangan kasus.

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1446 H/2025 M dengan Khidmat

POLRES TEBO

Pererat Sinergi, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Rumah Seni Presisi

POLRES TEBO

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Narkoba

Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang

POLRES TEBO

Pilkada Tebo Aman dan Damai, Polres Tebo Gelar Doa Bersama Syukuran Pemilu/Pilkada Damai 2024 dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2025 Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Hukum Kriminal

140 Liter Pertalite Diamankan, Warga Desa Kemantan Ditahan Polisi

POLRES TEBO

Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu di VII Koto, 18 Paket Sabu Diamankan