Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering Sinergi Polisi dan Mahasiswa IAI TEBO: Tanam Jagung Serentak di Tebo KKN IAI Tebo Posko VII Giriwinagun Sosialisasikan Anti-Bullying di SD 185/VIII Ketua DPRD Tebo Ucapkan Selamat atas Pelantikan Kepala Kejari yang Baru Warga Muara Kilis Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Home / Berita

Minggu, 24 November 2024 - 13:28 WIB

Larangan Masa Tenang – Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada Serentak 2024

INFONEGERIJAMBI.COM – Kabar masa tenang bagi Paslon Kada dan tim kampanye, bersama partai politik di wajibkan mematuhi masa tenang yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat juga berujung pada sanksi pidana maupun denda yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Masa Tenang Pilkada 2024 Di mulai Hari Ini dan Berlangsung selama Tiga Hari sampai pada libur nasional 27 November 2024.

 

Sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan di dalam UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang antara lain:

 

BACA JUGA :  2 Minggu Menghilang, Dedi Warga Bukit Kemang Ditemukan

•Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat di pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

 

•Pengumuman hasil survei: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.

 

•Politik uang : Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan dan/atau yang memberikan uang dan/atau materi kepada calon pemilih dapat di kenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

 

Larangan selama masa tenang Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang.

 

BACA JUGA :  H-2 Lebaran, Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tanjung Bungur Tebo Alami Kenaikan

Larangan tersebut mencakupi :

 

Penayangan iklan dan/atau termasuk pada konten kampanye baik melalui media cetak dan media elektronik, daring, media sosial

 

Aktivitas kampanye oleh partai politik, paslon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

KPU juga telah menetapkan kewajiban bagi paslon dan tim pemenangan selama masa tenang, termasuk:

 

•Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai.

 

•Menghentikan semua penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring.

 

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional.***

Share :

Baca Juga

Berita

Sah PPP Usung Nilwan Yahya Di Pilbup Merangin

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Bekas Tambang dengan Manuver Rubber Boat Buat Ombak

Berita

Amalan dan Keutamaan Malam Nisfu Syaban menurut Buya Yahya, Simak juga Jadwalnya!

Berita

Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Tebo

Berita

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Bekuk 2 Pelaku dan Amankan 3 Kilogram Sabu

Berita

AYAH KABUR, DUA BOCAH RAWAT IBU ODGJ

Berita

Dinihari RAPBD 2024 Disepakati, Pj Bupati Merangin H Mukti Sampaikan Apresiasi ke Dewan