Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Tebo

Senin, 16 Desember 2024 - 14:11 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo berencana melakukan tera ulang timbangan pada Ram sawit

BERITA TEBO – Perkebunan sawit rakyat mengalami peningkatan signifikan dengan mulai produktifnya banyak kebun sawit. Selain itu, harga sawit yang semakin membaik sejak era Presiden Prabowo turut menguntungkan para petani. Pelaku usaha yang menjembatani pembelian sawit dari petani juga semakin berkembang dengan mendirikan usaha jual beli buah sawit menggunakan Ram.

 

Fungsi dan Cara Kerja Ram Sawit

Ram adalah alat timbangan digital yang digunakan untuk menimbang truk pengangkut buah sawit. Prosesnya melibatkan penimbangan truk dalam keadaan bermuatan saat masuk dan tanpa muatan saat keluar. Selisih bobot tersebut dihitung sebagai berat muatan sawit.

 

Tera Timbangan dan Kewajibannya

Namun, banyak usaha Ram sawit yang tidak melakukan tera atau kalibrasi ulang timbangan meskipun sudah digunakan bertahun-tahun. Tera timbangan adalah kewajiban untuk memastikan akurasi alat ukur dan melindungi keadilan dalam transaksi perdagangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat ukur harus tera saat pertama kali dipasang dan wajib melakukan tera ulang setahun sekali.

BACA JUGA :  Kapolres Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2023

 

Aturan Baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024

Dalam aturan baru Permendag Nomor 24 Tahun 2024, alat ukur yang tidak digunakan untuk perdagangan harus diberi tanda khusus, seperti “Hanya untuk kontrol perusahaan” atau “Tidak digunakan untuk berdagang.” Hal ini membedakan alat ukur untuk kontrol internal perusahaan dari alat yang digunakan dalam transaksi.

 

Upaya Penegakan oleh UPTD Metrologi Tebo

Kabid Perdagangan Kabupaten Tebo, Edi Sofyan, berencana memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban tera ulang melalui UPTD Metrologi Tebo. Kepala UPTD, Heri, menegaskan pentingnya tera ulang setiap tahun, sesuai dengan undang-undang. Proses tera mencakup pengujian, pemeriksaan, dan pemasangan tanda sah.

BACA JUGA :  Manager PT PLN ULP Rimbo Bujang Ajak Masyarkat Peduli Bahaya Listrik

 

Pengawasan dan Penindakan oleh Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan Tebo akan melakukan sidak bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi kepatuhan usaha Ram. Jika ditemukan pelanggaran, usaha bisa dihentikan sementara, dan timbangan disita hingga memenuhi kewajiban tera. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap pelaku usaha.

 

SPPL dan Pengelolaan Lingkungan Usaha

Terkait aspek lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Arif Budiman menyebutkan bahwa pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kini dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

SURYONO

 

Share :

Baca Juga

Tebo

Edi Hartono, Edukasi Siswa di Hari Sumpah Pemuda

Berita

Angkutan CPO PT SMS Diduga Penyebab Jalan Rusak, Ketua DPD Pekat IB Tebo Minta Pemerintah dan Kepolisian Tegas

Tebo

Polsek Sumay Gelar Jum’at Curhat di Desa Puntikalo

Berita

PJ Bupati Tebo H Aspan ST yang di Wakili Asisten I Lantik Dewan Hakim MTQ ke-19 Tingkat Kabupaten Tebo

Berita

Kecelakaan Maut di Tebo, Pemotor Tabrak Fuso, Satu Orang Meninggal

Berita

Sungai Batanghari Meluap, Puluhan Rumah Di Desa Tengah Ulu Terendam Banjir

Politik

Serap Masukan, Agus-Nazar Temui PKL di simpang Blok E

Tebo

H Aspan ST Cek Langsung progres Perbaikan Jalan nasional Simpang niam – Lubuk Mandarsah