Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:30 WIB

Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

 

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

BACA JUGA :  Polres Tebo Berikan Bibit Jagung di Tengah Ilir, Dukung Program Ketahanan Pangan

 

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA :  Skandal Perselingkuhan Kades di Dusun Empelu, Bungo: Fakta dan Dampaknya

 

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Humas Polres Tebo 

Share :

Baca Juga

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1446 H/2025 M dengan Khidmat

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

POLRES TEBO

Polres Tebo Gelar Rilis Akhir Tahun dan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat 2024

Narkoba

Penggerebekan di Sumay, Tiga Pria Diamankan Bersama 21 Paket Sabu

Berita

Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 – 2024

POLRES TEBO

Satlantas Polres Tebo Jadi Pembina Upacara di Sejumlah Sekolah, Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Polres Tebo Peduli : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Tebo Salurkan Bantuan Sosial Untuk Korban Terdampak Banjir