Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / DPRD / Kota Jambi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:58 WIB

3 Ranperda di Tetapkan DPRD Provinsi Jambi jadi Perda

KOTA JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, serta Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025.

 

Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir dari fraksi-fraksi. Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyatakan bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut telah melalui proses pembahasan di masing-masing fraksi dan mendapat persetujuan penuh.

BACA JUGA :  Golkar Usung Advokat Muda untuk jadi Caleg di DPRD Provinsi

 

Hafiz mengharapkan Perda yang telah disahkan ini segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda ini segera diproses lebih lanjut,” harapnya.

 

Adapun tiga Ranperda yang disahkan tersebut adalah, pertama, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

 

Hafiz menambahkan bahwa ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas selama masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. “Ketiga Ranperda ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

 

Gubernur Jambi Al Haris memberikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap tiga Ranperda tersebut. “Kami mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda ini. Semoga dapat menjadi panduan dalam bekerja,” ujarnya.

 

Al Haris juga menekankan bahwa Perda yang disahkan ini akan menjadi tolak ukur bagi pemerintah provinsi Jambi dalam melaksanakan tugasnya. “Saya berharap Perda ini menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam bekerja agar langkah-langkah ke depan dapat lebih tertib dan efisien,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

Kota Jambi

Perayaan Imlek 2576, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B Siregar kunjungi Vihara

Berita

Memperingati Maulid Nabi 1445 H / 2023, DiMesjid AR Rahmah Kelurahan Sijenjang Kota Jambi

DPRD

Isu Pergantian Wakil Ketua DPRD Tebo Mencuat, Ini Tanggapan Ihsanuddin

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

DPRD

DPRD Tebo Minta Konflik Suku Anak Dalam Ditangani Secara Manusiawi

Kota Jambi

Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Berlangsung Aman dan Kondusif di Kota Jambi, Alharis : terima kasih kepada Polri, TNI, dan seluruh pihak terkait