Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Muaro Jambi

Rabu, 22 Januari 2025 - 00:19 WIB

Arwin Saragih Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum : Ini Ranahnya Perdata Bukan Pidana

MUARO JAMBI – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan dituntut 5 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi di Pengadilan Negeri Sengeti.

 

Arwin Saragih dinilai telah melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

 

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Eldi Faizetra pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa dalam perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sudah berdamai dengan korban dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

BACA JUGA :  Tangkap Beruang yang serang warga, BKSDA Jambi pasang Perangkap

 

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Sabarman Saragih menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada 23 Januari 2025 mendatang.

 

“Kita akan lakukan pembelaan, lihat nantilah. Ini ranahnya perdata itu sudah diakui juga sama korban, jelas bukan ranahnya pidana,” ujarnya.

 

Seperti diketahui sidang perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih terkait utang piutang.

 

Di persidangan saksi Alfia (47) menuturkan, dirinya dengan Arwin Saragih sudah berdamai di Polda Jambi pada September 2024. Uang pembayaran TBS Alfia telah dibayar empat kali sampai lunas sebanyak Rp 284 juta.

BACA JUGA :  Realisasi Belum Jelas, HIMSAK Minta DPRD Provinsi Jambi Dapil IV Desak Gubernur Realisasikan TPA Regional

 

Pertama dibayar Rp 100 juta di bulan November tanggal 30, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta.

 

“Sudah berdamai dengan adanya bukti surat perdamaian, dan juga soal utang piutang sudah dilunasi oleh saudara Arwin tidak ada lagi persoalan, makanya saya hadir di sini,” ujarnya saat hakim mencecar beberapa pertanyaan.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Muaro Jambi

Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh

Muaro Jambi

Kader Siap Balas Pengorbanan Zulkifli Dengan Menangkan Pilbup Muaro JambiĀ 

Berita

Hauling Batu Bara Ilegal Di IUP PT.BBI Kian Leluasa, Mana penegak Hukum ?

Muaro Jambi

Tangkap Beruang yang serang warga, BKSDA Jambi pasang Perangkap

Muaro Jambi

Komitmen Bupati Tinggi, Kinerja Dirut RSUD Ahmad Ripin Dipertanyakan

Berita

Polisi Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga

Daerah

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri di Eks PT JNE Kini Dalam Penguasaan Kurator

Muaro Jambi

Kuasa Hukum AS Yakin Hakim Akan Memberi Putusan yang Seadil-adilnya