Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:23 WIB

Tiga Pelaku Penjualan Sisik Trenggiling Ditangkap Polresta Jambi

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

Ke-3 pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jambi. (ist)

JAMBI – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada Senin 24 Februari 2025 di kawasan Jl Raden Fatah, Kelurahan Sijenjang, Jambi Timur.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan berawal saat personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi berupa sisik trenggiling.

 

“Atas informasi tersebut personel unit tipidter melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah memang benar hal tersebut,” katanya, Selasa 25 Februari 2025.

BACA JUGA :  Peduli Pendidikan, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Buatkan Fasilitas Whiteboard Untuk Menunjang Kegiatan Madrasah

 

Setelah dilakukan pendalaman, tim pun mendapati fakta bahwa informasi tersebut benar adanya. Dimana terdapat pihak yang hendak menjual sisik trenggiling. Tim lantas melakukan undercoverr buy untuk tindak lanjut informasi yang didapatkan.

 

“Tim Unit Tipidter berhasil melakukan tangkap tangan terhadap 3 pelaku dengan barang yang dibawa tersebut adalah sisik trenggiling sebanyak kurang lebih 10 Kg,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, para pelaku yang diamankan diantaranya adalah MT (48) warga Desa Lambur Tanjabtim yang merupakan pemilik, selanjutnya WW (43) warga Desa Tangkit Sungai Gelam yang perannya sebagai Kurir, dan TMS (33) warga Jelutung Kota Jambi yang tugasnya sebagai warga perantara.

BACA JUGA :  Guncang Merangin,!! PT JJA Gelar Grasstrack Championship 2025

 

“Dari tangan para pelaku ini kita mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg Sisik Trenggiling yang dimasukkan kedalam karung plastic beras kayu manis dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam Nopol BH 4191 IR,” katanya.

 

Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolresta Jambi, atas perbuatannya mereka terancam dikenakan Pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.***

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Hadiri Pemeriksaan Subdit 3 Tipikor Polda Jambi, Pinto Jayanegara Enggan Berkomentar

Tanjab Timur

Pengamat : Dilla – Muslimin Lebih Lebih Menguasai Debat

Muaro Jambi

Senam Sehat dan Jalan Santai di Akso Dano Meriah : Kehadiran MBZ Selalu Dinanti Masyarakat

Tanjab Timur

Diduga Karna Ada Intruksi BPKRI, Kepsek SMP N 2 Tanjab Timur Tidak Pasang Informasi Pengunaan Dana BOS

Kontroversi

Wartawan Tebo Sepakat Gelar Aksi Demo Usai Dilarang Liput Rakor Karhutla oleh Sekda

DPRD

Khalis Mustiko, S.H Turun Langsung Serap Aspirasi Masyarakat Yang Berkonflik Dengan PT.TPIL

Berita

Perangi PETI Lima Orang Pelaku Diringkus Polres Tebo

KOREM 042 / GAPU

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024