PLN Imbau Warga Jaga Jarak Aman Saat Pasang Dekorasi HUT RI Kasus Pengeroyokan di Desa Tamunarang, Polsek Sumay Tetapkan Tersangka Festival Batanghari 2025: Pemkab Tebo Dorong Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Puting Beliung Terjang Pasar Kersik Tuo Kerinci, Rumah dan Lapak Pedagang Rusak Parah Program S1 di IAI Tebo Tawarkan Fleksibilitas dan Jalur Khusus untuk Pekerja

Home / Daerah / Pemkab / Tebo

Senin, 3 Maret 2025 - 20:52 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Apel Perdana Usai Retret

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE MM

TEBO – Hari pertama masuk kantor setelah menjalani retret selama delapan hari, Bupati Tebo Agus Rubiyanto bersama Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi langsung memimpin apel perdana di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Tebo, Senin (03/03/2025).

 

Dalam arahannya, Agus Rubiyanto menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural harus segera menjalankan visi dan misi kepemimpinannya bersama Nazar Efendi. “Visi misi kami berdua harus mulai dijalankan tahun ini,” ujarnya di hadapan peserta apel.

 

Agus Rubiyanto juga menyampaikan bahwa sejak dilantik pada 20 Februari 2025, mereka memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat untuk merealisasikan janji kampanye. “Beban kami kepada masyarakat, saya tidak memiliki beban dengan pengusaha dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Plt. Sekda Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Perizinan PKKPR Non-Berusaha

 

Ia mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mengikuti arahan bupati dan wakil bupati serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam kegiatan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, seluruh aktivitas ASN harus diketahui oleh bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA :  Nasib Honorer RSUD Kol Abundjani, Belasan Tahun Tak Masuk Database

 

Dalam hal perjalanan dinas, Agus Rubiyanto menjelaskan bahwa Surat Perintah Tugas (SPT) harus ditandatangani oleh bupati. Jika berhalangan, maka akan ditandatangani wakil bupati, dan jika keduanya tidak berada di tempat, maka Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan menandatangani.

 

Dengan arahan tersebut, Agus Rubiyanto berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.***

Share :

Baca Juga

Berita

Hasil Donor Darah Hari Bhayangkara Ke-77 Polres Merangin Diserahkan ke PMI

DPRD

Peringati Hari Kartini, Ketua DPRD Tebo Ajak Perempuan Terus Berkontribusi untuk Daerah

Berita

Mengharap Kepastian Hukum, Keluarga Khairul Harahap Menunggu Hasil Otopsi Dari Pihak Kepolisian

Berita

Heboh..!! Buaya Terkam Warga Pulau Temiang Tebo Ulu

Merangin

Mampukah Kapolres Merangin yang Baru, Menangkap DPO Zulfahmi yang Lebih “Licin” dari Harun Masiku

Tebo

Rumah Seni Budaya Presisi Kabupaten Tebo Di Kunjungi Kadis Pendidikan, Ada Apa..???

Pendidikan

Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media

Daerah

TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Resmi di tutup Danrem 042/Gapu