Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Daerah / Narkoba / POLRES TEBO / Tebo

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tengah Ilir, Amankan 14 Paket Narkotika

POLRES TEBO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Siginjai 2023 - 2024

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K.M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

BACA JUGA :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-123 di Desa Teluk Kuali dan Malako Intan

 

“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Politik

Sederet Tokoh Di Tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Tebo

Tebo

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

POLRES TEBO

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Jelmu Bahas Ketahanan Pangan dan Pengecekan Lahan Penanaman Jagung

Berita

Diduga, Banyak Mobil Dinas Pemkab Tebo Pakai Plat Hitam Bodong

Politik

Adi SK Juragan Loading Sawit, Komitmen Menangkan Agus-Nazar Tebo Tengah

POLRES TEBO

Polsek Muara Tabir Louncing Program Ketahanan Pangan

Karhutla

Lahan Puluhan Hektar Di Tanjung Johor Terbakar, Kapolsek Pelayangan : Pemilik Lahan sudah Diamankan

Merangin

Disdikbud Merangin Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru