Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Daerah / Kota Jambi / Perkara

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:33 WIB

Mantan Presma Unja dan Pasangan Terdakwa Pornografi Divonis 10 Bulan Bui

JAMBI – Perkara pornografi yang menjerat mantan presiden mahasiswa Universitas Jambi Kurnia Nanda akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 18 Maret 2025.

 

Terdakwa Kurnia Nanda beserta pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara.

 

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Kurnia Nanda dan

Maretha Ayu Angel Lestari terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) huruf a UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA :  Pendim 0416/Bute Kenalkan Fotografi kepada Anak-anak di Lokasi TMMD

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maretha Ayu Angel Lestari dan Terdakwa Kurnia Nanda oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 20 juta,” kata Dominggus Silaban, membacakan putusan, Selasa 18 Maret 2025.

 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama 15 hari.

BACA JUGA :  Hendri Yuli Rianto Haru melihat RTLH miliknya Mulai di kerjakan Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute

 

Terkait putusan hakim tersebut, Teguh selaku kuasa hukum Kurnia Nanda dan Maretha dikonfirmasi usai sidang bilang bahwa mereka akan pikir-pikir dulu.

 

“Kami akan pikir-pikir dulu,” kata Teguh.

 

Adapun putusan terhadap ke-2 terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, ke-2 terdakwa dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Percepat Pembangunan Infrastruktur di Desa Teluk Kuali

Batanghari

Di duga PT. IKU langgar Ketentuan Keputusan Presiden Terkait penaman Kelapa Sawit Di Bibir Sungai 

Berita

Bentuk Kepedulian Sosial, PLN ULP Rimbo Bujang Gelar Santunan Anak Yatim,duafa & Bagikan Takjil

Kota Jambi

Takkan Hilang Melayu di Bumi, PMJB Galang Persatuan

Berita

Tim Batak Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin ,Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Berita

Pj Bupati Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda, Sekaligus Peresmian Hall Bulutangkis Pasirah Hambali Marga Tiangpumpung

Berita

Yayasan ORIK Adakan Pameran e-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi Tahun 2023 ” Dengan Tema “Adat, Budaya dan Lingkungan”

Pilbup

Paslon Laza – Haris Kalah Telak, Di Tps Tempata Nyoblos Ketua Dprd Zila Wati Dari PAN