Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / POLDA JAMBI

Minggu, 4 Mei 2025 - 02:04 WIB

Debt Collector Langgar SOP, Polda Jambi Siap Tindak Tegas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.Foto ist

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.Foto ist

JAMBI – Maraknya aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum debt collector di wilayah Jambi mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa segala bentuk tindakan semena-mena oleh debt collector tidak dapat dibenarkan secara hukum.

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi milik Kombes Manang beberapa hari terakhir. Ia menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur hukum.

 

“Debt collector tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan,” ujarnya. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

BACA JUGA :  Polda Jambi Tetapkan Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Sebagai Tersangka

 

“Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela, mereka tidak berhak menarik kendaraan itu tanpa ada putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

 

Kombes Manang juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami tindakan kekerasan, perampasan, atau ancaman dari debt collector. Laporan dapat dilakukan ke Polres maupun Polda setempat.

 

Polda Jambi menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan. Aparat kepolisian tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA :  Menyambut Natal Dan Tahun Baru 2025, Kabid Humas Polda Jambi Menghimbau Untuk Menjaga Kerukunan Dan Toleransi Antar Umat Beragama

 

“Tidak boleh ada debt collector di Jambi ini ataupun di mana pun yang melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara melanggar hukum,” tegasnya.

 

Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan fidusia, Kombes Manang mengimbau untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak debitur sebagai warga negara.

 

Pernyataan ini menjadi peringatan keras dari Polda Jambi bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.***

Share :

Baca Juga

POLDA JAMBI

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubdisi

Hukum Kriminal

Bawa 1,2 Kg Emas Ilegal, Dua Pria Dibekuk di Bangko

Berita

HUT Bhayangkara Ke -78,Polda Jambi Adakan Even Balap Sepeda Kapolda Cup

Daerah

Kapolda Jambi Resmi Dijabat Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar

Kota Jambi

Kapolda Jambi, Didampingi Wakapolda Jambi dan Dirlantas Resmikan Gedung Pelayanan BPKB

POLDA JAMBI

11 Pengedar Narkoba Diringkus, Termasuk Dua Kelas Kakap Jaringan Jambi–Batam

Kota Jambi

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Berikut Nama-nama nya

POLDA JAMBI

Irwasda Polda Jambi Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapannya