Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko I Sungai Alai Gelar Penyuluhan PHBS di SDN 207/VIII Polres Merangin Bekuk Pasangan Pengedar Ekstasi dan Sabu Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru

Home / Merangin

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:40 WIB

“Tak Perlu Biaya, Warga Merangin Kini Bisa Urus Perkara di PA Bangko Lewat Posbakum”

MERANGIN – Masyarakat yang ingin mengajukan perkara hukum seperti gugatan perceraian, sidang isbat, dan dispensasi pernikahan kini tak perlu repot lagi mencari bantuan hukum. Pengadilan Agama (PA) Bangko telah menyediakan ruang khusus Pos Bantuan Hukum (Posbakum) guna melayani masyarakat secara gratis.

 

Dengan keberadaan Posbakum, masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan dan langsung bisa dilayani tanpa menunggu lama. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan hukum masyarakat, khususnya di Kabupaten Merangin.

 

Direktur Posbakum dari LBH Kesatria Setio Nyato, Padri Zelvian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang akan mengajukan perkara di PA Bangko.

BACA JUGA :  Anak Al Haris Jadi Ketua DPRD Merangin, Pengamat : Protes Perlu Diperhatikan

 

“Ini merupakan bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat Merangin. Kami memberikan layanan secara cuma-cuma untuk perkara perceraian, isbat nikah, hingga dispensasi pernikahan,” ungkap Zelvian, Jumat (9/5/2025).

 

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara LBH Kesatria Setio Nyato dengan PA Bangko menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

 

“Salah satu tujuan kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa lebih mudah dan murah mengurus perkara hukum di PA Bangko,” tambahnya.

 

Selama lima bulan beroperasi, Posbakum PA Bangko telah menangani 280 perkara di luar sistem informasi Sisbakum. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

BACA JUGA :  KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

 

“Alhamdulillah, pelayanan kami mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sampai saat ini tercatat ada 280 perkara yang telah kami tangani,” ujarnya.

 

Supardi, warga Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Posbakum saat mengurus dispensasi pernikahan untuk anaknya.

 

“Selain gratis, sangat memudahkan. Kita tidak perlu susah membuat surat permohonan, karena langsung dibuatkan oleh pengacara muda di sini. Saya juga baru tahu kalau biayanya sangat murah,” ujarnya.

 

Dengan hadirnya Posbakum di PA Bangko, masyarakat Merangin kini memiliki akses lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk mendapatkan keadilan hukum.***

Share :

Baca Juga

Merangin

Pj Bupati dan Dewan, Temui Nakes Sampaikan Aspirasi

Berita

Cekcok, Suami Di Merangin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Merangin

Apresiasi Pemuda Pancasila, IWO Sayangkan KPU Merangin Tak Hadir Kampanye Damai

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Berita

CURAH HUJAN YANG TINGGI, JALAN TERPUTUS DAN RATUSAN RUMAH WARGA TERENDAM BANJIR

Merangin

Tumpah, Kekecewaan Honorer Merangin Saat Audiensi ke Dewan

Merangin

Warga Merangin Pertanyakan Kinerja, Ini Kisruh Kepemimpinan Ferdi Anshori Jabat BKPSDM

Merangin

Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah