Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Sarolangun / Sorot

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:42 WIB

DLH Tak Bertindak, Limbah PLTU Diduga Sebabkan Kerusakan Sungai Ale

SAROLANGUN – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari lingkungan sekitar, khususnya ekosistem Sungai Ale. Dugaan ini muncul setelah Lembaga Tiga Beradik (LTB) melakukan investigasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam investigasi tersebut, tim LTB menemukan bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU dibuang ke lahan terbuka seluas 1,3 hektar, hanya berjarak sekitar 40 meter dari anak Sungai Ale. Area pembuangan itu berada di wilayah rawa yang rawan banjir dan seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tanah.

Manager Advokasi LTB, Deri, menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e. Ia menilai aktivitas pembuangan limbah tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus : Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto

Pencemaran ini berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada Sungai Ale. Menurut Deri, air sungai telah tercemar oleh lumpur hitam dari limbah FABA, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Deri mengingatkan bahwa dampak pencemaran dapat meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale. Ia mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, banjir Sungai Tembesi sempat meluap ke lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur beracun ke aliran Sungai Ale.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Drs. Abdullah Sani M. Pd. I. Membuka Secara Resmi MTQ XIX Tingkat Kabupaten Tebo

LTB mengklaim telah menyampaikan laporan pencemaran tersebut kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun saat kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau tanggapan resmi dari DLH.

Atas dasar itu, LTB menilai DLH Sarolangun lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri PLTU. Mereka menuntut agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera memberikan sanksi tegas kepada PT PPE guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.***

Share :

Baca Juga

Berita

Breaking news…!!!Warga Pemuncak (Berau) Heboh, Seorang Siswi SMP Di temukan Tewas dengan leher hampir Putus

Sarolangun

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Diperiksa Terkait Video TikTok

Merangin

Satu Alat Berat Diduga Hilang Usai Dilaporkan, Polisi Sibuk Telusuri Titik Koordinat

Sarolangun

Empat Titik Jalan Rusak di Sarolangun, Tanjakan “Saro” Jadi Momok Bagi Sopir Truk

Merangin

PETI di Merangin Tak Tersentuh, Warga: Itu Milik Pak Nardi!

Berita

Terpidana Pemerasan di Jambi Kabur Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Merangin

Kisah Pilu PKL Bangko, Suami Sakit, Sekolah Anak Terancam

Pendidikan

Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media