Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / POLRES TEBO

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:51 WIB

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan, seperti paket sabu, alat hisap, plastik klip bening, handphone, uang tunai, dan tas.(INJ/Ist)

Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan, seperti paket sabu, alat hisap, plastik klip bening, handphone, uang tunai, dan tas.(INJ/Ist)

POLRES TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tebo Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, NH (27), di kediamannya. Dari tangan NH, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.650.000, serta barang bukti lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama HL.

 

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat dan pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus HL dirumahnya Kecamatan Tebo Tengah. Dalam penggeledahan, ditemukan total sabu seberat 41,32 gram, yang terbagi dalam empat paket sedang dengan berat bruto 39,87 gram dan tujuh paket kecil dengan berat bruto 1,45 gram bersama sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

 

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NH. Ia mengungkap bahwa dalam operasionalnya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan dua orang lain, yakni BAO (22) dan FFA (26). Keduanya kemudian berhasil ditangkap di rumah mereka Kec. Tebo Tengah, dari tangan mereka, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

 

Dari Jaringan tersebut total diamankan 4 Orang tersangka dengan uang tunai sebesar Rp. 1.650.000 dan BB Sabu dengan total berat Bruto sebesar 41,95 Gram.

BACA JUGA :  Duduk Besamo Milenial Tebo,ARB - Nazar Siap Berkolaborasi Berikan Ruang Anak Muda

 

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa Polres Tebo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo dan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.***

Share :

Baca Juga

Berita

Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga

Narkoba

Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Tebo Ulu

POLRES TEBO

Polsek VII Koto Ilir Dukung Langkah Percepatan Swasembada Pangan

Berita

Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

POLRES TEBO

Tindak lanjuti Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Tebo langsung gerak laksanakan Razia Tempat Hiburan Malam

POLRES TEBO

Dalam Rangka Program 100 hari Pemerintah yang salah satunya tentang Ketahanan Pangan

Hukum Kriminal

SPBU Sungai Bengkal Digerebek! 10 Kendaraan Tampa nopol dan tidak layak jalan Diamankan

Berita

Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian