Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Sorot / Tebo

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:17 WIB

Restorasi Bohong! PT ABT Disegel, Aktivis: Jangan Cuma Gertak Sambal

Petugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat TNI memasang papan segel di area konsesi PT ABT yang diduga melanggar izin pemanfaatan kawasan hutan, Sabtu (5/7/2025).

Petugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama aparat TNI memasang papan segel di area konsesi PT ABT yang diduga melanggar izin pemanfaatan kawasan hutan, Sabtu (5/7/2025).

TEBO – Penyegelan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di area konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) memantik perhatian publik, khususnya kalangan pemerhati lingkungan hidup.

Salah satu yang angkat bicara adalah Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian hutan di Kabupaten Tebo.

Menurut Firdaus, tindakan Satgas PKH menyegel lahan PT ABT merupakan sinyal kuat bahwa perusahaan yang mengklaim bergerak di bidang restorasi ekosistem tidak steril dari pelanggaran.

“PT ABT itu semestinya jadi role model, bukan malah ikut-ikutan merusak. Ini jelas mencoreng semangat konservasi yang selama ini mereka gaungkan,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, publik tentu kecewa karena selama ini PT ABT membawa narasi besar tentang perlindungan satwa liar, kawasan hutan tropis, dan kerja sama dengan lembaga internasional.

Namun faktanya, menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas lapangan perusahaan ini lemah, bahkan diduga melenceng dari komitmen awal.

“Kalau perusahaan restorasi saja bisa melanggar, bagaimana dengan yang tidak punya misi konservasi? Ini preseden buruk yang tidak bisa didiamkan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa penyegelan ini bukan semata-mata bentuk peringatan biasa.

Menurutnya, langkah ini harus dilihat sebagai pintu masuk untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, baik administratif, perizinan, maupun kerusakan lingkungan.

Firdaus pun meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk tidak berhenti pada aksi penyegelan semata. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin dan aktivitas PT ABT di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Sah !!! 39 Anggota DPRD Muaro Jambi Dilantik, Aidi Hatta Pimpinan Sementara

“Sanksi harus ada. Tidak cukup disegel lalu didiamkan. Ini tentang integritas dan penegakan hukum,” ucapnya.

Tak hanya PT ABT, Firdaus juga menyebutkan beberapa perusahaan lain yang turut disegel lahannya oleh Satgas PKH, yakni PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Tebo Multi Agro (TMA), dan PT Wanamukti Wisesa (WMW).

Keempat perusahaan ini dinilai beroperasi di luar batas izin maupun memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.

“Kalau Satgas sudah segel, berarti ada indikasi pelanggaran. Tinggal bagaimana keseriusan negara dalam memprosesnya,” katanya lagi.

Firdaus pun mendorong agar langkah Satgas PKH ini dibarengi dengan transparansi data, agar publik bisa mengakses informasi secara jelas mengenai bentuk pelanggaran dan progres penyelesaiannya.

Ia menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat sipil, termasuk organisasi lingkungan, dalam mengawal kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja setelah sorotan media mereda.

“Bukan tidak mungkin ini hanya puncak gunung es. Siapa yang bisa jamin kalau di balik papan nama restorasi itu tak ada aktivitas yang merusak hutan secara sistematis?” cetus Firdaus.

Di sisi lain, ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak kerusakan hutan yang terjadi, baik terhadap ekosistem, keberadaan satwa liar, maupun kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan.

Yayasan ORIK, menurut Firdaus, telah beberapa kali mengirimkan laporan kepada instansi terkait tentang indikasi pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan di wilayah Tebo, termasuk kegiatan land clearing tanpa izin, pembangunan akses jalan, hingga eksploitasi kawasan lindung.

BACA JUGA :  Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

“Kami sudah lapor, tapi selama ini banyak yang tidak ditindaklanjuti. Sekarang sudah disegel, itu berarti sinyal yang kami suarakan selama ini ada dasarnya,” katanya dengan nada tinggi.

Firdaus mengungkapkan bahwa hutan bukan sekadar kawasan yang harus dihijaukan di atas kertas, tetapi ruang hidup bagi banyak makhluk, termasuk komunitas Suku Anak Dalam yang terdampak langsung dari pembabatan hutan.

“Jangan hanya ingat mereka saat Hari Lingkungan Hidup. Lindungi hak hidup mereka setiap hari. Dan itu butuh kebijakan yang adil dan berani terhadap korporasi,” katanya lagi.

Lebih jauh, dia berharap agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi besar terhadap seluruh perusahaan pemegang izin di Tebo. Pemerintah daerah diminta untuk membentuk tim independen dalam meninjau ulang izin-izin yang terindikasi bermasalah.

Firdaus juga menyentil peran beberapa lembaga mitra perusahaan yang selama ini dianggap hanya ‘stempel’ legalitas semata. Ia mengimbau agar kerja sama konservasi benar-benar dijalankan secara substansial, bukan hanya sebagai pemanis dokumen dan laporan.

“Sekarang waktunya kita jujur. Mana yang benar-benar menjaga hutan, dan mana yang hanya menjual nama konservasi demi kepentingan bisnis,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ABT maupun perusahaan lain yang disegel lahannya belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Satgas PKH belum merinci lebih lanjut tentang bentuk pelanggaran dan proses selanjutnya pasca penyegelan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Warga Desa Punti Kalo Tebo Protes Tanah yang Dipatok TNI

Lapas Kelas IIB TEBO

Gandeng Dinas Pendidikan, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Buka Program Paket B dan C

Daerah

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Cat Dinding Luar MI Nurul Falah

Politik

DPD Golkar Tebo Tunju Dewan Kehormatan PD IWO sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

Berita

Di RSUD Sultan Thaha Saifuddin, Presiden Jokowi Tinjau Fasilitas Dan Pelayanan Kesehatan

Pemkab

Pj Bupati H. Varial Adhi Putra Didampingi Sejumlah Kepala OPD Mengikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Kepada Daerah

Berita

LPJ PJ Bupati Tebo triwulan ke-3 Di inspektorat jenderal Kemendagri

Pendidikan

Skandal Pendidikan di Tebo: Kepsek SMPN 13 Diduga Pungli dan Suap Awak Media