JAMBI – Dua pria muda asal Kota Jambi ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Jambi dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Senin dini hari (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Aditya Syaputra alias Adit (23), warga Kecamatan Jambi Timur, dan Rio Praja Pradipta Solihin alias Rio (23), warga Kecamatan Jelutung. Dari tangan keduanya, polisi menyita total barang bukti narkotika seberat 12,33 gram bruto, terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi Haryadi mengatakan, dari tersangka Adit petugas menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat total 5,23 gram, serta 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak seberat 2,12 gram. Turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit HP Oppo F7.
Sementara dari Rio, disita lima paket kecil sabu seberat 4,98 gram bruto, satu wadah bekas permen, timbangan digital, dan satu unit HP Oppo A77S. “Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diduga kuat berasal dari dalam Lapas Jambi,” ujar Ipda Dedi, Rabu (16/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Adit mengaku mendapatkan sabu dari narapidana berinisial IGA dan ekstasi dari napi lain berinisial YUDA. Keduanya masih mendekam di Lapas Jambi. Pembelian dilakukan dengan sistem transfer, di mana sabu dibeli seharga Rp4,3 juta dan ekstasi Rp220 ribu per butir.
Adit kemudian membagi sabu tersebut ke Rio untuk dijual kembali. Rio diberikan setengah dari sabu tersebut dengan sistem setor, yakni harus menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta, sementara sisanya menjadi keuntungan Rio.
Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang diduga dikendalikan dari balik jeruji.***