Posko VIII KKN IAI Tebo Ikut Serta dalam Program Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di PT HJA Mahasiswa KKN IAI Tebo Posko III Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di PAUD Amanah Aktivitas PETI Masih Marak di Merangin, Diduga Milik Warga B5 Mampun Baru Dugaan Korupsi KUR di BSI Tebo, Dua Pegawai Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 4,8 Miliar Warga Setempat Ucapkan Terimakasih Kepada Pemda Tanjab Timur Atas Perbaikan Jalan Lintas Sadu Cemara – Labuan Pering

Home / Kriminal / Sarolangun

Selasa, 7 Maret 2023 - 16:32 WIB

Berselang 3 Hari, Akhirnya Tersangka Pembunuhan siswi SMPN 25 SAROLANGUN Di Tangkap

Tim Satreskrim polres Sarolangun berhasil menangkap Tersangka Pembunuhan siswi SMPN 25 SAROLANGUN

Tim Satreskrim polres Sarolangun berhasil menangkap Tersangka Pembunuhan siswi SMPN 25 SAROLANGUN

SAROLANGUN – Di Berita kan sebelumnya Warga Desa pemuncak (Berau) Kecamatan Cermin Nan gedang Kabupaten Sarolangun dihebohkan dengan Ditemukan Seorang siswi SMP dengan luka di leher hampir putus,di duga ia jadi korban perkosaan, Sabtu (4/3/2023).

 

Tim Satreskrim polres Sarolangun melakukan penyelidikan,dan berhasil melacak pelaku, dan langsung menangkap pelaku di dalam sebuah pondok kebun sawit warga,” Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA :  Afriansyah Ucapkan Selamat Kepada Rengki Atas Terpilihnya Sebagai Ketua GEMAKATO Tebo

 

“Saat di amankan petugas, pelaku diketahui bernama Arpandi (44), Tersangka mengakui semua  perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

 

Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama S.IK membenarkan Penangkapan tersebut,” Benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Sarolangun Untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.” Ujar Iptu Cindo.

BACA JUGA :  Pasca Kericuhan, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Desa Ladang Panjang Menuju Kota Jambi Aman Untuk Dilewati

 

“Atas perbuatannya, pelaku akan di ancam dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP.” Tutup Iptu Cindo

(Salpandri/Andrey)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

Peristiwa

Bocah Kelas 3 SD Di Sarolangun Yang Hanyut Akhirnya Di Temukan

Hukum

Sungguh Apes, Nekat Curi Mobil Yang Bermuatan Seekor Sapi, Warga Pekan Baru Diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Kriminal

Polres Merangin Terjunkan Personil, Pasca Penikaman Sopir di PT SGN

Sarolangun

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sarolangun Diperiksa Terkait Video TikTok

Bungo

Korban Pengeroyokan Bernama Damai Pitri, Laporkan Hamidah Cs Ke Mapolres Bungo

Hukum

Ditreskrimum Polda Jambi Tegas Memberantas Genk Motor Meresahkan

Berita

Tahapan Kampanye Dimulai, Karendal Ops OMB Polres Sarolangun Pimpin Rakor FGD Bersama LO Partai Politik