Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Kota Jambi / Sorot

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:42 WIB

ASN Disbudpar Jambi Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

Terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi. (Ist )

JAMBI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan.

BACA JUGA :  Dinar Candy Tak Penuhi Panggilan Polda Jambi, Dirreskrimum : Terkait Pemalsuan dan Penggelapan oleh Ko Apex

 

Tuntutan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Imelda, ibu korban, mengaku puas atas langkah yang diambil oleh JPU. “Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun, denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar denda, jadi 8 tahun,” katanya usai sidang.

 

Imelda juga menyesalkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Rizky belum menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.

BACA JUGA :  Aksi Walhi Jambi: Tolak Proyek yang Rugikan Warga dan Lingkungan

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

 

“Kami harap putusan nanti bisa mencerminkan keadilan. Ini bukan perkara ringan, dampaknya besar bagi anak kami,” tambah Imelda.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.***

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Jambi Gelar Halal Bihalal dan Pengajian Bersama UAS

Berita

Basarnas Jambi Raih Juara Harapan 1 Lomba URBAN SAR Challenge 2023

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Sorot

Aliansi Pemuda Tebo Surati Kejari, Tuntut Kejelasan Kasus PPPK dan Dana Bantuan Siswa

Kota Jambi

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H, Pemprov Jambi Undang Ustadz Ucay

Kota Jambi

Pembunuh Matnur, Heri Susanto Divonis 19 Tahun Penjara

Kota Jambi

Pilgub Jambi, Al Haris Terkejut Prestasi IPM Romi Hariyanto Paling Terbaik

Kota Jambi

Pj Bupati Merangin Apresiasi Peresmian Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi