Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tebo

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:19 WIB

Bacalon Bupati Tebo Afriansyah Diperiksa Penyidik Mabes Polri, Ada Apa???

INFONEGERIJAMBI.com, Tebo – Bakal Calon Bupati Tebo, Afriansyah dikabarkan diperiksa tim penyidik Mabes Polri, Rabu, 17 Juli 2024.

 

Bakal Calon Bupati Tebo ini menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan.

 

Kabar ini dibenarkan oleh Afriansyah. “Ya, tadi saya diperiksa penyidik Mabes Polri, diperiksa sekitar 2 jam di ruang Reskrim Polsek Jambi Selatan, awalnya dalam surat undangan klarifikasi lokasi pemeriksaannya di Polda Jambi, namun tidak jadi di alihkan di Polsek Jambi Selatan, “ kata Afriansyah, dikonfirmasi Portal Tebo.

 

Dikatakan dia, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan identitas kependudukan yang diduga dilakukan oleh mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS.

BACA JUGA :  Pemkab Tebo Gelar Rapat Inflasi 2025 untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Jelang Idulfitri 1446 H

 

Dia juga mengungkapkan bahwa ada 10 peryataan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Mabes Polri kepada dirinya.

 

“Tadi ada 10 pertanyaan dari penyidik. Semuanya saya jawab,” kata dia.

 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) telah melaporkan mantan Pj Bupati Tebo berinisial AS ke Mabes Polri.

 

Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, yang dilaporkan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

 

Laporan tersebut berawal dari hasil investigasi LSM Mappan tentang adanya isu indentitas ganda yang dimiliki AS yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.

BACA JUGA :  Demi Jaga Stabilitas Harga di Pasaran, Pemerintah Gerakan Pangan murah

 

Hasil investigasi, pada Nomor Induk Pegawai (NIP) 196403071984011*** atas nama AS dinyatakan lahir tahun 1964 namun pada KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1502020703670*** tertulis jika AS lahir tahun 1967.

 

Hal ini terlihat jelas bahwa ada ketidaksamaan tahun lahir terhadap AS yang tertera pada NIP 196403071984011*** dengan KTP yang ber NIK 1502020703670*** Atas dugaan tersebut, LSM Mappan pun melaporkan hal itu ke Mabes Polri.***

Share :

Baca Juga

Tanjab Timur

Diduga Dilindungi, DPO Berinisial N Masih Bebas Pulang ke Rumah di Tengah Status Buron

Berita

Mencekam! Dua Wanita Muda Tewas Dilindas Truk

Berita

Fotografer Tebo Meski Bersiap, HUT Kabupaten Tebo tahun 2024 ini, Pemkab Tebo Bakal Menggelar Lomba Foto

Politik

Ratusan Emak-Emam di Teluk Langkap Hanya Ingin Agus-Nazar Memimpin Tebo

Politik

Gempur VII Koto, Agus Rubiyanto Kembali Kukuhkan Kordes Di Dua Desa

Berita

Pj. Bupati Aspan Cek Warga Terdampak Angin Puting Beliung Di Sungai Rambai

Berita

Goes to School di SMKN 1 Tanjab Timur, Satpolairud Polres Tanjabtim Kenalkan Peralatan SAR

RUMAH SENI BUDAYA PRESISI

Ratusan Siswa-Siswi Islam Al Washliyah Kunjungi Rumah Seni Budaya Presisi Tebo