Wabup Khafid Ajak PSHT Merangin Bersama Bangun Daerah Mutasi Polri: Kapolda Jambi Geser Sejumlah Pejabat dan Kapolsek Rapat Musdes Mangun Jayo Dipimpin Langsung Pj Sekda Tebo Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal Tingkatkan Kesiapan, Kemenag Tebo Gelar Manasik Haji Dua Hari

Home / Berita

Minggu, 26 November 2023 - 14:40 WIB

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Infonegerijambi.com, – TEBO – Polres Tebo melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerjasama antara berbagai unit di dalam Kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis(23/11/2023) Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Didampingi Isteri Tercinta, Nazar Efendi Berikan Hak Pilih di TPS 11 Tebing Tinggi

Berkat Kerjasama antara Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Polsek Kalidoni. Pelaku, berinisial AK (47) dan AD(20) berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Madya Palembang Sumatera Selatan pada Jum’at malam (24/11/2023),

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara tim penyidik. “Penangkapan berhasil dilaksanakan atas kerjasama yang baik. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan” ujar AKBP I Wayan.

BACA JUGA :  Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tebo Ansori Hasan,S.Fil.I, Kunjungi Sekretariat IWO Kabupaten Tebo

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Peserta BPJS Kesehatan di Tebo Jambi Keluhkan Pemindahan Faskes Secara Sepihak

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo Berlangsung Damai

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

Berita

Polsek Rimbo Bujang Backup Polsek Sitiung 1 Koto Agung Tangkap Pelaku Pencurian Sapi

Berita

Satpas Polres Tanjab Timur Laksanakan Uji Praktik SIM C dengan Skema Sirkuit Baru

Berita

Kabut Asap! PW IWO Jambi Bagikan 2 Ribu Masker

Berita

Tim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo : Ungkap Kasus Narkoba di Desa Teluk Kuali

Berita

DPD Partai Nasdem Tebo Buka Pendaftaran Kepala Daerah Secara Gratis