Dekan FEBI IAI Tebo Isi Materi PBAK 2025 Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan Dukung Program Semangka, Perumda Tirta Muaro Komitmen Sejahterakan Pekerja Mahasiswa Kukerta dan Ibu PKK Desa Mengupeh Tanam 60 Jenis Tanaman Herbal di Depan Kantor Desa IAI Tebo Siap Gelar PBAK 2025/2026, Usung Tema Cerdas dan Madani Berlandaskan Iman

Home / Berita

Minggu, 26 November 2023 - 14:40 WIB

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Infonegerijambi.com, – TEBO – Polres Tebo melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerjasama antara berbagai unit di dalam Kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis(23/11/2023) Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Kamtibmas Aman Selama Konser: Polres Tebo Kerahkan 212 Personel Pengamanan

Berkat Kerjasama antara Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Polsek Kalidoni. Pelaku, berinisial AK (47) dan AD(20) berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Madya Palembang Sumatera Selatan pada Jum’at malam (24/11/2023),

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara tim penyidik. “Penangkapan berhasil dilaksanakan atas kerjasama yang baik. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan” ujar AKBP I Wayan.

BACA JUGA :  Bupati : KPU Tetapkan Syukur-Khafied Pasangan Bupati Terpilih

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Bahar Melaksanakan Pengamanan di Gereja GKPI

Berita

Siaga SAR Idul Fitri 2023, Kantor Basarnas Jambi Kerahkan Ratusan Personil

Berita

Rilis Akhir Tahun 2023 : Polres Tebo Ungkap Capaian Prestasi dan Rencana Keamanan untuk Tahun Mendatang

Berita

PJ Bupati Varial Adhi Putra Cek Lokasi, Persiapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Berita

Penemuan Mayat, Polsek serai Serumpun Lakukan Olah TKP

Berita

TINGGINYA CURAH HUJAN, BANJIR BANDANG MENERJANG EMPAT DESA DI KECAMATAN BATANG ASAI

Berita

Berburu Emas Lewat Lobang Jarum, Lima Orang Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Merangin

Berita

BOBOL WARUNG BUMDES, PENCURI GASAK 40 TABUNG GAS 3KG