Silaturahmi Dengan Warga Mekar Kencana Ketua DPD PKS Tebo, Yuhanas: Basis Harus Menang Telak Kompak Menangkan ARB-Nazar, Warga Desa Sari Mulya Taruh Harapan Untuk Pembangunan Kab Tebo Aksi Damai Aliansi Masyarakat Cinta Damai Berlangsung Aman di Kantor Bawaslu Tebo Gulai Kepala Kambing, Bukti All Out Warga Singalang Ulu Desa Dalai Rajo Dukung Agus-Nazar Tim mentargetkan 80 %, Lubuk Mandarsyah Ulu Bakal Jadi Lumbung Suara Agus-Nazar

Home / Berita

Minggu, 26 November 2023 - 14:40 WIB

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Infonegerijambi.com, – TEBO – Polres Tebo melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerjasama antara berbagai unit di dalam Kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis(23/11/2023) Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Kapolres Tebo Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Makopolsek Serai Serumpun

Berkat Kerjasama antara Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Polsek Kalidoni. Pelaku, berinisial AK (47) dan AD(20) berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Madya Palembang Sumatera Selatan pada Jum’at malam (24/11/2023),

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara tim penyidik. “Penangkapan berhasil dilaksanakan atas kerjasama yang baik. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan” ujar AKBP I Wayan.

BACA JUGA :  LPJ PJ Bupati Tebo triwulan ke-3 Di inspektorat jenderal Kemendagri

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Tebo Ramai-Ramai Bawa Laptop ke Pengadilan Negeri Tebo, Ada apa?

Berita

Di Picu Sakit Hati, Seorang Adik Bacok Kakak Kandung

Berita

Jalin Komunikasi dan Silaturahmi Bersama Insan Pers, Kapolres Tebo Gelar Coffee Morning

Berita

“Masyarakat Geram”: Jalan Raya Umum Sentot Ali Basa, “RUSAK”. Mana pemprov Jambi?

Berita

Satlantas Polres Tebo Sabet Penghargaan Dari Kakorlantas Polri

Berita

Kandang Ayam Broiler Di Desa Perintis Terbakar, Pemilik merugi Miliaran Rupiah

Berita

Program Jum’at curhat “Kapolsek Kota Bungo Dengarkan keluhan masyarakat

Berita

Serap Aspirasi Terkait Kamtibmas, Kapolres Tebo Jum’at Curhat Bersama Warga Simpang Lima Muara Tebo