Hj. Eka Madjid Muaz, S.E., M.H. Apresiasi Seni di Pameran Presisi Jilid II Pengerjaan Tanggul Digeragai Terkesan Asal Jadi Miris !! Kantor Desa Kota Raja Sepi Tidak Ada Aktifitas Dihari Kerja Pasca Pilkada Serentak, Kesbangpol Kabupaten Tebo Adakan Forum Diskusi Ops Pekat Siginjai 2024 : Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Amankan 516 Botol Miras

Home / Berita

Minggu, 26 November 2023 - 14:40 WIB

Lakukan penipuan, dua warga sei selincah di ringkus satreskrim polres Tebo

Infonegerijambi.com, – TEBO – Polres Tebo melalui Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif dan kerjasama antara berbagai unit di dalam Kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis(23/11/2023) Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Sumatera Selatan. Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir langsung menuju Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Usman Ermulan : Al Haris Sekadar Berkhayal, Jangan Bodohi Masyarakat Sengeti Tungkal Sabak

Berkat Kerjasama antara Tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Polsek Kalidoni. Pelaku, berinisial AK (47) dan AD(20) berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Kota Madya Palembang Sumatera Selatan pada Jum’at malam (24/11/2023),

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara tim penyidik. “Penangkapan berhasil dilaksanakan atas kerjasama yang baik. Pelaku ditangkap di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Sumatera Selatan” ujar AKBP I Wayan.

BACA JUGA :  Kronologis APH Terkait Bocah Tenggelam Di Kolam Renang Iliyan

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk dilaksanakan proses lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Terpidana Pemerasan di Jambi Kabur Usai Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Berita

Kapolres Tebo Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Gangguan Kamtibmas

Berita

Empat Kapolres Di Polda Jambi Di Mutasi, Berikut Daftar Namanya

Berita

Breaking News! Pagi ini Gubernur Jambi Melantik Varial Adhi Jadi Pj Bupati Tebo

Berita

PT KIM Serahkan 11 Ekor Kambing untuk warga Tiga Desa di Kecamatan Tengah Ilir

Berita

Keluar dari PDI Perjuangan , Bakal Calon Bupati Tebo Afriansyah Berlabuh di Partai Demokrat

Berita

Nyatakan Sikap di Pilgub Jambi, Saniatul Lativa : Insyaallah Bersama Romi Hariyanto

Berita

Polres Merangin Dan Bawaslu Merangin Perkuat Sinergitas Jelang Pemilu 2024